STATUS HUKUM KONTRAKTOR PRIVATE MILITARY AND PRIVATE SECURITY COMPANIES DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Sefriani Sefriani

Abstract

Abstract

Post- cold war the number ofmilitary privatization has been raising with many role in .This raises legal problemrelated to the legal status of PMSCs contractors. The method used is a normative legal research with statute approach, the historical approach, conceptual approach, as well as the comparative approach. Results of the study are presented in the form of descriptive analysis. The study concluded that generally the contractors are civilian unless and during they aredirectlyparticipatein thehostilities.

 

Abstrak

Pasca perang dingin terjadi peningkatan privatisasi militer dengan banyaknya penggunaan kontraktor Private Military and Securites Companies PMSCs untuk berbagai peran di wilayah-wilayah konflik. Hal ini menimbulkan masalah hukum terkait status hukum kontraktor tersebut mengingat belum jelasnya aturan yang ada.Metode penelitianyang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan statute approach, historical, conceptual dan comparative approach yang disajikan secara deskriptif analitis. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa secara umum dikatakan kontraktor PMSc adalah civilian yang berhak atas perlindungan dari penyerangan langsung kecuali dan selama mereka ambil bagian langsung dalam permusuhan..

 

Keywords

PMSCs contractor; legal status; direct participation

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.