PENEGAKAN HUKUM MALPRAKTIK MELALUI PENDEKATAN MEDIASI PENAL

Riska Andi Fitriono, Budi Setyanto, Rehnalemken Ginting

Abstract

Abstract

The purpose of this study is to formulate a law enforcement mallpractice through appropriate penal mediation approach and provide a win-win solution for the parties involved in the dispute medik.Target khususya that identify, inventory provisions regulating medical mallpraktek in Indonesia. The method used in this paper is a normative juridical method is done by researching library materials or so-called secondary data in the form of positive law. Results showed Forms discussion increasingly complex medical disputes require a model solution that is able to unravel the problems with wider, komprehenship and flexible with the disputing parties involved in the decision-making process; (b) Being able to reduce the number of medical disputes are resolved through litigation / court, so as to reduce the buildup of this case in the courts. Through the Institute of Medical Dispute Resolution will be able to generate trust and eventually will be the choice of the patient to resolve the dispute with the doctor / dentist / health care facilities; (c) Ability to address complaints of patients / families in obtaining protection, although the settlement of disputes are not necessarily able to satisfy it. However, the existence of these models are expected to provide a solution for both patients and health professionals in solving medical problems, without having to involve a lot of people who are not interested


Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah merumuskan penegakan hukum malpraktik melalui pendekatan mediasi penal yang tepat dan memberikan win-win solution bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa medik. Target khususya itu mengidentifikasi, menginventarisasi ketentuan pengaturan mallpraktek medis di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut dengan data sekunder berupa hukum positif.Hasil pembahasan menunjukan Bentuk sengketa medik yang semakin kompleks membutuhkan suatu model penyelesaian yang mampu mengurai permasalahan dengan lebih luas, komprehenship dan luwes dengan melibatkan para pihak yang bersengketa dalam proses pengambilan keputusan ; (b) Mampu mengurangi jumlah sengketa medik yang diselesaikan melalui jalur litigasi / pengadilan , sehingga dapat mengurangi menumpuknya perkara dalam jalur pengadilan ini. Melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Medik  maka akan dapat menumbuhkan kepercayaan dan akhirnya akan menjadi pilihan pasien untuk menyelesaikan sengketanya dengan dokter/dokter gigi / sarana pelayanan kesehatan ; (c) Mampu mengatasi keluhan-keluhan pasien / keluarganya dalam memperoleh perlindungan, meskipun penyelesaian sengketa ini belum tentu dapat memuaskannya. Namun demikian adanya model tersebut diharapkan mampu memberikan solusi baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan dalam menyelesaikan masalah medik , tanpa harus melibatkan banyak orang yang tidak berkepentingan.

Keywords

Crime, Malpractice, Mediation Penal

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.