DISFUNGSIONALISASI BIROKRASI SEBAGAI KENDALA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Anastasia Reni Widyastuti

Abstract

Abstract

Combating corruption is believed to be able to create a clean government and create a sense of justice. The creation of state administration are clean and free of corruption is not only the responsibility of the organizers of the state alone, but also society and all parts of the nation. Community participation required to perform social control over governance practices, particularly in the government bureaucracy. Corruption is an enemy of the nation, so handling should be made a priority by all components of the nation through law enforcement, both in micro through criminal law instrument also macro enforcement through improved legal substance, legal structure and legal culture of society. Government in tackling corruption should continue to perform the steps of effective and thorough manner: empowering moral integrity of law enforcement; socialization understanding of corruption; legal sanctions; form a network of corruption prevention, optimizing oversight agencies. One effort to fix and prevent the occurrence of corruption is not only necessary to improve the quality of public services through good governance and clean, to implement the principles of good governance but also to accelerate the eradication of corruption is an integral synergies and systemic, so the bureaucracy can be run in accordance with its function each.
 

Abstrak

Pemberantasan korupsi diyakini mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan menciptakan rasa keadilan. Penciptaan administrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara negara saja, tetapi juga masyarakat dan semua bagian dari bangsa. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk melakukan kontrol sosial terhadap praktik tata kelola, khususnya dalam birokrasi pemerintahan. Korupsi adalah musuh bangsa, sehingga prioritas penanganan harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa melalui penegakan hukum, baik secara mikro melalui instrumen hukum pidana juga penegakan makro melalui perbaikan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum masyarakat. Pemerintah dalam menanggulangi korupsi harus terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan menyeluruh: dengan memberdayakan integritas moral penegak hukum; pemahaman sosialisasi korupsi; sanksi hukum; membentuk jaringan pencegahan korupsi, mengoptimalkan lembaga pengawasan. Salah satu upaya untuk memperbaiki dan mencegah terjadinya korupsi tidak hanya diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemerintahan yang baik dan bersih, untuk melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga untuk mempercepat pemberantasan korupsi merupakan sinergi integral dan sistemik, sehingga birokrasi dapat berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Keywords

disfungsionalisasi, bureaucracy, corruption.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.