Alternatif atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan Islamic State of Iraq and Syria

Ayub Torry Satriyo Kusumo, Kukuh Tejomurti

Abstract

Abstract

Recently, there is a shift in armed conflict in the world from the conflicts among states or between state and belligerent into the conflict which happened across nations’ border, such as the Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). The ISIS is a non-state actor, which consequently means that the conflicts cannot be properly categorized into international armed conflict. As the consequence, the international humanitarian law cannot be put into practice. The alternative solution is to apply the Martens Clause by paying an ultimate appreciation of fundamental principles of international humanitarian law for the sake of humanity and human rights.

 

Abstrak

Dewasa ini telah terjadi pergeseran subyek konflik bersenjata yang semula terjadi antar-negara atau antara negara dengan pemberontak menjadi konflik lintas-batas negara seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Status ISIS dalam hukum internasional bukan sebagai negara melainkan sebagai aktor non negara (non-state actor). Perang melawan ISIS tidak termasuk ke dalam konflik bersenjata internasional karena tidak memenuhi kriteria berdasarkan Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Hal ini sangat mungkin memunculkan kesulitan pemberlakukan HHI. Sebagai alternatifnya, penerapan Martens Clause dapat dilakukan, yaitu dengan menghormati prinsip-prinsip fundamental yang menjadi dasar hukum humaniter internasional demi penghargaan terhadap kemanusiaan dan hak asasi manusia.


Keywords

ISIS, Martens Clause, Fundamental Principle

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.