Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Abstract
Abstract
Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons for this statement are, firstly, current Indonesian contract law is actually a law that is provided in the Book III of old Dutch Civil Code that is not being used anymore by Dutch. Secondly, due to the difference of Indonesian way and philosophy of life, social norm and structure in the society, some provisions in the “Indonesian Contract Law” are incompliance with Indonesian nation characters. From the analysis of this research, it found that firstly, western civil law is different from the adat civil law; the western civil law are more individualistic, while the adat civil law are communalistic. In their development, however, the western law has gone through collectivization process and the adat law has gone through individualistic process. Secondly, there are two main factors, which influence the formation of law, namely: ideal and real factors. Principles of kinship, mutual assistance, and mutual helping are the ideal factor in the national contract law compilation, as for the principles of respecting each other, appropriateness and harmonious are the real factors. Thirdly, Indonesian contractual law (Dutch old Civil Code), in The Netherlands, with the Netherlands New Civil Code (NBW) lead to more clear direction, broader scope, and focus on term of application. This could be seen on how Dutch Civil Law develops regulations related to good faith principle. Fourthly, with the development of good faith principle in The Netherlands, the principles of adat law has chance to be reflected and to be applied on national contract law. The possible way to reflect the principles of adat law inside national contract law is through using the good faith principle on contract law. Therefore, it is suggested that adat law principles should be use as a back ground and principles of New Indonesian Contract Law in the future.
Abstract
Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoensia sekarang adalah sebenarnya hukum yang diatur dalam Buku III dari KUH Perdata Lama yang tidak lagi digunakan di negera Belanda. Kedua, karena perbedaan padangan dan fisafat hidup, norma dan struktur sosial dalam masyarakat, beberapa ketentuan dalam Hukum Kontrak Indonesia tidak sesuai dengan sifat dari bangsa Indonesia. Dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, asas-asas hukum perdata barat jika dihadapkan dengan asas-asas hukum perdata adat maka asas-asas hukum perdata barat cenderung bersifat individualistik sedangkan asas hukum perdata adat cenderung bersifat komunalistik. Hukum barat dalam perkembangannya mengalami proses koletivisasi sedangkan hukum adat mengalami proses indvidualisasi. Kedua, ada dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu hukum yakni faktor idiil dan faktor riil. Asas-asas kekeluargaan, gotong-royong, dan tolong-menolong merupakan asas yang hukum adat yang merupakan faktor idiil dalam pembentukan hukum kontrak Nasional, sedangkan asas rukun, kepatutan atau kepantasan dan laras (harmoni) merupakan asas hukum adat yang merupakan faktor riil dalam pembentukan hukum kontrak nasional. Ketiga, hukum perjanjian Indonesia (KUH Pdt Belanda Lama), di Belanda, dengan the Netherlands New Civil Code (NBW) kearah yang lebih jelas, lebih luas cakupannya, dan lebih terarah penerapannya. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Hukum Perdata Belanda mengembangkan peraturan yang mengandung asas itikad baik. Keempat, dengan perkembangan pengaturan asas itikad baik yang terjadi di Belanda, asas-asas hukum adat berpeluang untuk tampil dan dipergunakan dalam hukum kontrak nasional. Cara yang mungkin dilakukan untuk menampilkan asas-asas hukum adat dalam hukum kontrak nasional adalah dengan menggunakan proses konkretisasi asas itikad baik dalam hukum kontrak sebagai sarananya. Dengan demikian, seyogyanya asas-asas hukum adat tersebut di atas merupakan landasan dan latar belakang pembentukan hukum kontrak Indonesia yang akan datang.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.