PENAFSIRAN HUKUM DALAM MENENTUKAN UNSUR-UNSUR KELALAIAN MALPRAKTEK MEDIK (MEDICAL MALPRACTICE

Widodo Tresno Novianto

Abstract

Abstract

Struggle interpretation of the law to determine the elements of errors/omissions in Medical Malpractice often encountered in the process of resolving a medical action performed by a doctor with allegations of errors/omissions/negligence and irregularities health care procedures/professional errors/omissions professionals. Legal battle to determine the elements of negligence in Medical Malpractice is situated on the difference between the interpretation and application of ordinary criminal offenses set out in the Criminal Code and the crime of medical. Where ordinary crime that primarily focuses on the factor of "consequences" of a criminal act, whereas in criminal acts medical visits is not the result but the factor of "the cause", so although fatal but if there is no element of negligence or fault, then the doctor can not be held. From the point of criminal law (Criminal Code) an assessment of its legal action against the medical culpa lata should start from the death/injury, and then assess the medical in observing behavior was to blame or not to blame. This indicates the presence of a paradigm shift is from "due to" the act of giving medication into an act eliminating symptoms after performing the act, but an attitude of "inner culpoos" is formed from the consequences of doing an act, and not after the act was committed.

 

Abstrak

Pergulatan penafsiran hukum untuk menentukan unsur- unsur kesalahan/kelalaian dalam Malpraktek Medik sering dijumpai dalam proses penyelesaian suatu tindakan medik yang dilakukan oleh dokter dengan dugaan terjadinya kesalahan/kealpaan/kelalaian dan penyimpangan prosedur pelayanan kesehatan/kesalahan profesional/kelalaian profesional. Pergulatan hukum untuk menentukan unsur- unsur kelalaian dalam Malpraktik Medik (Medical Malpractice) adalah terletak pada adanya perbedaan penafsiran dan penerapan antara tindak pidana biasa yang diatur dalam KUHP dan tindak pidana medis. Dimana tindak pidana biasa yang terutama berfokus pada faktor “ akibatnya “ dari suatu peristiwa pidana, sedangkan dalam tindak pidana medis yang dilihat bukan akibatnya tetapi faktor “ penyebabnya “, sehingga meskipun berakibat fatal tetapi jika tidak ada unsur kelalaian atau kesalahan, maka dokter tidak dapat dipersalahkan. Dari sudut hukum pidana (KUHP) penilaian sifat melawan hukumnya perbuatan dalam culpa lata medis harus dimulai dari akibat kematian/luka, baru kemudian menilai pada tingkah laku medis dalam mengobservasi yang patut disalahkan atau tidak disalahkan. Hal ini menunjukkan dengan adanya pergeseran paradigma yaitu dari “akibat“ perbuatan memberikan pengobatan menjadi perbuatan menghilangkan gejala setelah melakukan perbuatan, padahal sikap “ batin culpoos “ terbentuk dari akibat dilakukannya suatu perbuatan, dan bukan sesudahnya perbuatan itu dilakukan.

 

Keywords

Keywords: Struggle, Interpretation, Negligence, Medical

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.