IMPLIKASI UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP KEWENANGAN DESA
Abstract
Abstract
The main problem in this study was how the social significance of the existence of Desa autonomy regulation through the Law No. 6 of 2014. The existence of new regulation must be influence to desa’s order, especially in local authority, Because of the local authority is the most important thing in local organization like Desa.The specific question tried to be answered in this study whether the Law could serve, integrate, and organize the local authority in Desa. The result of this research indicate three points. First, local authority existing that called “hak asal usul desa” coexist with local community and desa government. Second, the field of local authority as organization the governance of desa, implementation of the building of desa, and commmunity development will blossom out in the future depend on the needs of local community.Finally, design of local authority based on the Law No. 6 of 2014 can integrate and organize the local authority, if the national government still commit and consist to recognize the local authority whatever Desa has.
Abstrak
Masalah utama dalam studi ini adalah bagaimana implikasi berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap kewenangan desa. Kewenangan desa yang dimaksud adalah kewenangan desa yang berasal dari hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, karena kedua bentuk kewenangan desa tersebutlah yang merupakan ruh otonomi desa. Hasil riset menunjukkan bahwa desa tidak bisa diperlakukan sama sebagaimana memperlakukan daerah kabupaten, karena hakekat otonomi desa berbeda dengan otonomi daerah. Kabupaten dibentuk sebagai pelaksana desentralisasi, yang melaksanakan sebagian kewenangan yang diberikan oleh Pusat. Desa berbeda, karena memiliki kewenangan yang berasal dari hak asal usul, bukan pemberian dari pusat. Otonomi desa sudah ada jauh sebelum republik ini berdiri, dan meski didesain ulang berkali-kali melalui kebijakan pusat tentang desa , namun otonomi desa tetep eksis, salah satunya adalah dengan keberadaan kewenangan hak asal usul yang melekat pada status sosial kepala desa dan pamong desa , apapun nama dan penyebutannya, serta tercermin dari perilaku masyarakat desa yang menjunjung tinggi kehidupan sosial budayanya.Pada akhirnya desain tentang kewenangan desa diajukan sebagai bagian dari solusi, yang mencoba mewadahi dua konstruksi tentang kewenangan desa, dimana kewenangan desa eksisting masuk dalam “wadah” yang dikonstruksi UU No.6 Tahun 2015 tentang Desa, namun dengan semangat diterapkannya taat azas yaitu azas rekognisi, dimana pemerintah pusat dan daerahmengakui apapun kewenangan yang saat ini dilaksanakan oleh desa.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.