MUTASI PEJABAT FUNGSIONAL KE DALAM JABATAN STRUKTURAL DI ERA OTONOMI DAERAH
Abstract
Abstract
Mutation arrangement of functional official to occupy structural position did not arrange specifically in legal authority, but by applying law no 5 years 2014 about apparatus civil of country so in region refer to article 68 paragraph 4 that goverment employee can move inter and between high leadership position, administration position, and functional position in central institute and regional based on qualification, competency, and job scorring. Research result shown that arrangememnt, procedure, and mekanism of mutation to funtional official to occupy structural position which done in region is by corporation of position judgment and promotion that has duty to give judgment to region head but didn’t give full care of qualification, competency, and assessment of goverment employee’s job so didn’t create the principle of appointment.
Abstrak
Pengaturan mutasi pejabat fungsional untuk menduduki jabatan struktural belum diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan, namun dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka di daerah mengacu pada Pasal 68 ayat ( 4 ) bahwa PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur dan mekanisme mutasi pejabat fungsional untuk menduduki jabatan struktural yang dilakukan di daerah adalah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat yang tugasnya memberikan pertimbangan kepada Kepala daerah namun tidak sepenuhnya memperhatikan kulifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil sehingga belum terciptanya asas penempatan.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.