PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PARTAI POLITIK DALAM PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN NEGARA PASCA REFORMASI

Torang Rudolf Effendi Manurung

Abstract

Abstract

The politic party is a democration tool at any country which function for to channel populace aspiration to government, to give politic education, and another. In other to function get materialized, so country was giving help finance for to help the politic party in the it operation activity. Politic party in to manage help finance from country must justify to the country building on law, so the law must made by country pass legal policy. Legal policy responsibility politic party in management help country finance is a formal policy of country for attain national destination by law. For attain national destination mentioned, so to do law making as legislation and technical regulation which arrange responsibility mentioned. Pasca reformation, legal policy experience development arrangement aspect. The development perceivable direct general election implementation period on the Indonesian Republic that is general election 2004 years, 2009 years, and 2014 years. In third general election implementation mentioned law products type for arrange responsibility politic party in management help country finance.

 

Abstrak

Partai politik adalah salah satu alat demokrasi di negara manapun yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, memberikan pendidikan politik, dan lain-lain. Agar fungsi itu dapat terwujud, maka negara memberikan bantuan keuangan untuk membantu partai politik di dalam menjalankan kegiatannya. Partai politik dalam mengelola bantuan keuangan dari negara wajib mempertanggungjawabkan kepada negara berdasarkan hukum, maka hukum harus dibuat oleh negara melalui politik hukum. Politik hukum pertanggungjawaban partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan negara adalah suatu kebijakan resmi negara untuk mencapai tujuan nasionalnya melalui hukum. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembuatan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang mengatur pertanggungjawaban tersebut. Pasca reformasi politik hukumnya mengalami perkembangan dari aspek pengaturan. Perkembangan itu dapat dipahami menurut periodisasi penyelenggaraan pemilu secara langsung di Negara Republik Indonesia, yaitu: Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Dalam ketiga penyelenggaraan pemilu tersebut terbentuk produk-produk hukum untuk mengatur pertanggungjawaban partai politik dalam pengelolaan bantuan keuangan.

Keywords

legal policy, politic party, help country finance of responsibility.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.