KORELASI PENGATURAN SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA BERBASIS SUARA TERBANYAK DENGAN KORUPSI POLITIK DI INDONESIA
Abstract
Abstract
This research is aimed at studying and exploring about the relationship between the arrangement of election system adopted in Act No 8 Year 2012 on the election for the members of DPR, DPD and DPRD in 2014 general election and the practice of political corruption. The research is socio-legal research which integrates law norm with sociological aspect, applying approach method which put law principles and policial attitude. The result of the research shows that there is a positive correlation between the arrangement of open list proportional election with most number base and political corruption. As this system is highly cost, the candidates of legislative member happen to conduct deceitfulness in the election or what is classified as money politic to get support of the voters. The motive of political corruption conducted by the member of DPR and DPRD is to get back the high cost during the election. The renewal model of the election arrangement to creating political anti-corruption is through purifying proportional election system by applying close list proportional system with serial number base.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendalami tentang hubungan pengaturan sistem pemilu yang diadopsi dalam UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada pemilu tahun 2014 dengan praktek korupsi politik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian sosio-legal yang menggabungkan norma hukum dengan aspek sosiologis dengan menggunakan metode pendekatan asas-asas hukum dan perilaku politik. Hasil penelitian memperlihatkan, bahwa pengaturan sistem pemilu proporsional terbuka (open list) berbasis suara terbanyak berkorelasi positif terhadap pratek korupsi politik. Karena sistem pemilu ini berbiaya mahal, akibatnya calon anggota legislatif melakukan aneka model kecurangan dalam pemilu yang dikualifikasikan sebagai praktek politik uang untuk mendapat dukungan pemilih. Motif korupsi politik yang dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD adalah mengembalikan biaya mahal yang dikeluarkan saat pemilu. Model pembaruan pengaturan sistem pemilu untuk menciptakan pemilu antikorupsi politik adalah memurnikan sistem pemilu proporsional dengan merubah model pengaturan sistem proporsional terbuka terbatas (close list) dengan berbasis nomor urut.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.