PENGATURAN RULES OF ORIGIN DI INDONESIA DAN MASALAH-MASALAH HUKUM YANG DITIMBULKANNYA

Emmy Latifah

Abstract

Abstract

Rules of origin is used to determine the origin of products in order to receive preferential tariff facility. It means that only the products which are from certain countries or certain region that have been bound the preferential trade agreements which entitled on the preferential tariff. Moreover, rules of origin also plays the role to prevent trade deflection. In this context, it becomes the mechanism to preclude import products that do not originate from a particular countries or region through the state which applies the lowest external tariff. Therefore, regulating rules of origin in each country bound the preferential trade agreement is needed. This research examined how Indonesia regulated rules of origin in its national legal order and the legal problems arose from its regulation. Indonesian rules of origin defined limited to technical rule. As a result, Indonesia has the potential to be harmed in international trade traffic. In addition, institutional problem is also a matter of concern. Because Indonesia does not have a special agency dealing with rules of origin, thus it creates difficulty for many parties, not just the perpetrators of international trade, but also the government.

 

Abstrak

Rules of origin adalah mekanisme yang digunakan untuk menentukan asal produk dalam rangka mendapatkan fasilitas tarif preferensial. Hanya produk-produk yang berasal dari negara tertentu yang telah terikat pada satu perjanjian preferensial saja yang dapat menikmati tarif preferensial. Selain itu, rules of origin juga berfungsi untuk mencegah defleksi perdagangan. Dalam konteks ini, rules of origin menjadi mekanisme pencegahan masuknya produk-produk yang bukan berasal dari kawasan tertentu melalui negara yang menerapkan tarif eksternal paling rendah. Oleh sebab itu, pengaturan rules of origin di setiap negara yang terlibat dalam perjanjian perdagangan preferensial sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan rules of origin di Indonesia dan masalah-masalah hukum yang ditimbulkan dari pengaturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki aturan rules of origin yang bersifat komprehensif. Aturan mengenai rules of origin di Indonesia masih dimaknai sebatas aturan teknis saja. Akibatnya, Indonesia berpotensi untuk dirugikan dalam lalu lintas perdagangan internasional. Selain itu, masalah kelembagaan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Indonesia belum memiliki lembaga yang khusus menangani rules of origin, sehingga hal ini menyulitkan banyak pihak, tidak saja pihak pelaku perdagangan internasional, tapi juga pihak pemerintah.

Keywords

rules of origin, regulation, legal problems, Indonesia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.