LEGAL PHILOSOPHY REVIEW: THE PARTICIPATORY PARADIGM FOR VIOLENCE AGAINST WOMEN IN CENTRAL JAVA

Cahya Wulandari

Abstract

This article will analyze the participatory paradigm for the empowerment problem of women of the village violence victims in central Java based on three questions in the form of ontology, epistemology, and methodology. Community involvement began when identifying problems to formulate joint actions, while the research results were directly applied to the problems encountered. Victims of violence in women are considered to be very understanding of the problems faced so that they are expected to be found the right solution to be applied in the community and provide results under expectations. In the process of Participatory Action Research (PAR) There is a process of digging, seeking, investigating issues and problems of women in the issue of women's trafficking, sexual exploitation in a collaborative research/collaboration. Research is done in an equal relationship which then ends up doing the action together. Related to the issue of violence against women raises participation and raises women's power to build a good relationship between victims of violence against women, between women and the wider community, and among women victims of violence with researchers.

Keywords

Empowerment; Women; Victims of violence

Full Text:

PDF

References

Books:

Andik Hardiyanto. (2012). FPAR (Feminist Participatory Action Research) Penelitian Bersama Buruh Migran Perempuan Desa Wedoro, Grobogan, Jawa Tengah diterbitkan oleh LRC-KJ HAM yang didukung oleh Terre des Hommes Netherland, dicetak Galang Press

Dewi Nova Wahyuni (2012). “Bebaskan Perempuan Desa dari Kontrol Kapital dan Seksualitas”. Jurnal Hak Asasi Perempuan. Edisi 01

Eko Digdoyo. (2015). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Cetakan Pertama. Bogor: Ghalia Indonesia

Erlyn Indarti. (2009). Bahan Kuliah Filsafat Ilmu: Suatu Kajian Paradigmatik

. 2010. Diskresi dan Paradigma: Suatu Telaah Filsafat Hukum. Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Heron J & Reason P. (1997). A Participatory Inquiry Paradigm. Qualitative Inquiry, 3(3), Centre for Action Research in Professional Practice School of Management University of Bath

Lexy J. Moleong. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya

Norman K.Denzin dan Yvonna S.Lincoln. (2011). The Sage Handbook of Qualitative Research 1. Edisi Ketiga. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Suteki dan Galang Taufany. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktek). Depok: Raja Grafindo Persada

Totok Mardikanto dan Poerwoko Soebiato. 2019. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. Cetakan Kelima

Journal:

Arimbi Heroepoetri (2012). “Kewajiban Negara Dalam Pemenuhan Hak Perempuan Desa”. Jurnal Hak Asasi Perempuan. Edisi 01. Tahun 2012

Candy Khan and Donna M. Chovanec (2010). “Is Participatory Action Research Relevant in the Canadian Workplace?”. Journal of Contemporary Issues in Education, 5(1), pp.34-44 ISSN 1718-4770. University of Alberta. Website: http://ojs.educ.ualberta.ca/index.php/jcie/

Dewi Nova Wahyuni (2012). “Bebaskan Perempuan Desa dari Kontrol Kapital dan Seksualitas”. Jurnal Hak Asasi Perempuan. Edisi 01

Dhana Kencana (2019). “Korban Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah Paling Tinggi Se-Indonesia” didownload dari https://jateng.idntimes.com/news/indonesia/dhana-kencana-1/korban-kekerasan perempuan-di-jawa-tengah-paling-tinggi-se-indonesia/full. Diakses Pada tanggal 3 Desember 2019 pukul 11.53 WIB

Erlyn Indarti. “Tindak Kejahatan dan Kenakalan Yang Dilakukan Wanita”. Jurnal Masalah – Masalah Hukum Nomor 2 Tahun 1980. UNDIP Semarang

(2001). “Legal Contructivism: Paradigma baru pendidikan hukum dalam ragka membangun masyarakat madani”. Volume XXX No.3. Juli-September 2001

Helen Florensi dan Roestoto Hartojo Putro. Pelaksanaan Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Memberdayakan Masyarakat Desa di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik. Volume 2, Nomor 1. Januari 2014. ISSN 2303 - 341X

M.Kongolo and O.O.Bamgose (2002). "Participation of Rural Women in Development: A Case Study of Tsheseng, ThinTwa, and Makhalaneng Villages, South Africa", Journal of International Women’s Studies. Volume 4. Issue I. Article 6. Available at: http://vc.bridgew.edu/jiws/vol4/iss1/6

Nurachmad (2013). “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)-Sebuah Tinjauan Yuridis Krimonologis”, Jurnal Rechtens. Volume 2. Nomor 1. Juni 2013

Robert Pranata, Erlyn Indarti, dan Tri Laksmi Indraswari (2016). “Penemuan Hukum dan Paradigma: Suatu Telaah Filsafat Hukum Tentang Proses Peradilan Pidana di Pengadilan Negeri Kota Semarang”. Diponegoro Law Journal. Volume 5. Nomor 4. Tahun 2016. Website: http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/

Steven Jacob (2016). “The Use of Participatory Action Research within Education-Benefits to Stakeholders”, World Journal of Education. Vol. 6, No. 3; 2016. Website: http://wje.sciedupress.com

Tejomurti, K. (2018). Memberdayakan Koperasi Sampah Berbasis Otonomi Desa Dalam Mewujudkan Desa Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan. Law Review, 17(3), 272-296

Tejomurti, K. (2017). Pertanggungjawaban Hukum yang Berkeadilan terhadap Aparatur Pemerintah pada Kasus Pengadaang Barang dan Jasa. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 8(2), 42-52.

Umi Rozah dan Erlyn Indarti (2019). “Delik Zina: Unsur Substansial dan Penyelesaiannya Dalam Masyarakat Adat Madura”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Jilid 48 No.4. Oktober 2019

Tim Penulis Komnas Perempuan (2019). “Korban Bersuara, Data Berbicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018”. Jakarta: Komnas Perempuan

Thesis:

Cahya Wulandari, et.al (2012). Hasil Penelitian “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang”

(2019). Hasil Penelitian tentang “Pendampingan Bantuan Hukum Bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan di Kabupaten Semarang”

(2019). Hasil penelitian “Pemetaan Hukum Permasalahan Kekerasan Terhadap Perempuan”, kolaborasi bersama dengan KemenkumHAM Jawa Tengah pada tahun 2019

Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (1985), disahkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB 40/34, 29 November 1985

Hasil FGD “Peta Permasalahan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Tengah” dengan BP3AKB Jateng, tahun 2019.

Website:

https://en.wikipedia.org/wiki/Participatory_justice, accessed on 18 January 2020

Refbacks

  • There are currently no refbacks.