KEWENANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM PADA ERA OTONOMI KHUSUS DI ACEH

Efendi Efendi

Abstract

Abstract

At the time of the enactment of Act No. 18 of 2001, there is no specific authority granted to Aceh in natural resource management. Everything related to the management of natural resources in Aceh, authorities still follow the general provisions. So the authority in natural resource management is no different with other provinces in Indonesia. But with the enactment of Act No. 11 of 2006 be another condition, because through tis Act Aceh was given huge authority in managing natural resources which include mining consisting of mineral, coal, geothermal, forestry, agriculture, fisheries, and marine good that exist on land or in the ocean.

 

Abstrak

Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, tidak ada kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh dalam pengelolaan sumberdaya alam. Segala yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam di Aceh, kewenangannya tetap mengikuti ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan pada umunya. Sehingga kewenangan dalam pengelolaan sumberdaya alam tidak ada perbedaan dengan provinsi-provinsi lainnya yang ada di Indonesia. Tetapi dengan lahirnya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 kondisinya menjadi lain, karena Aceh diberikan kewenangan yang begitu luas dalam mengelola sumberdaya alam yaitu meliputi pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan baik yang ada di daratan maupun yang ada di lautan.

Kata kunci: Kewenangan, sumberdaya alam, otonomi khusus

 

Keywords

Authority, Natural Resources, Special Autonomy

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.