HARMONISASI DAN SINKRONISASI PERATURAN HUKUM PERKOPERASIAN DAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Abstract
Abstract
The presence of Act No. 1 of 2013 on Micro Finance Institutions, have given rise to legal problems for financial enterprises of Cooperative, because cooperatives engaged in financial services governed by two kinds of regulation, namely cooperative legislation and regulation of microfinance institutions (MFIs). Dualism of laws has given rise to overlapping regulation, supervision and oversight by the relevant agencies, as well as the contradictions settings between one to another. The legal problems required solutions through harmonization and synchronization of laws pertaining to the MFI Cooperative.
Keywords: Synchronization, Cooperatives, the Finance Institution Micro
Abstrak
Kehadiran Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, telah memunculkan problem hukum bagi badan usaha Koperasi, karena Koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan diatur oleh dua macam regulasi, yaitu peraturan perundangan perkoperasian dan peraturan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adanya dualisme peraturan hukum ini telah menimbulkan tumpang-tindih pengaturan, pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait, serta adanya kontradiksi-kontradiksi pengaturannya di antara satu dengan lainnya. Problem hukum itu memerlukan pemecahannya melalui harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan LKM Koperasi.
Kata Kunci: Sinkronisasi, Perkoperasian, Lembaga Keungan Mikro
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.