ISLAH MENURUT HUKUM ISLAM RELEVANSINYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN

Waluyadi Waluyadi

Abstract

Abstract

The purpose of this reseach is to describe the reality of peace at investigation levels,  then compared to islah according to Islamic law as the reason of criminal removing, to find / to know the relevance. Based on the relevance, it possible become material for the legislators to formulate islah as a model of law enforcement at the level of investigation. This research is the normative research supported by empirical research. The data used was primary and secondary data. Data was collected by means of study documentation and interviews. Data were analyzed quatitatively dan and presented quatitatively. The research showed that the completion of criminal case based on the agreement between perpetrator and victim, along the case have not reached the judge. If the agreement is violated, they agreed to use the formal law. Criminal case which are resolved with peace/islah personalized and value of the loss is relatively small. Islam placing islah as an alternative the completion of criminal matters, along the case have not reached the judge. In the literature and practice, settling disputes with peace  known as Alternative Dispute Resolution (ADR), which is based on Restorative Justice Theory. Al Qur’an has set peace/islah as a model the completion of criminal matters, long before these theories arises.  Peace/ islah in the completion of a criminal case at the level of investigation relevant to satisfy the principle of fast, simple, and inexpensive.

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan realitas perdamaian pada tingkat penyidikan, selanjutnya akan dibandingkan dengan islah menurut hukum Islam sebagai alasan penghapus pidana, untuk diketahui/ ditemukan relevansinya. Berdasarkan relevansi tersebut, dimungkinkan menjadi bahan bagi pembentuk undang-undang  untuk menformulasikan islah sebagai model penegakan hukum pidana pada  tingkat penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif  yang didukung dengan penelitian  empiris. Data yang digunakan mencakup data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data  dilakukan dengan cara studi dokumentasi dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan penyelesaian perkara pidana dengan perdamaian pada tingkat penyidikan mendasarkan kesepakatan pelaku dan korban. Apabila kesepakatan itu dilanggar, mereka sepakat untuk menggunakan hukum formal. Perkara pidana yang diselesaikan dengan perdamaian/ islah, bersifat personal dan nilai kerugiannya relatif kecil. Islam menempatkan perdamaian/islah sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, sepanjang perkara tersebut belum sampai ke tangan hakim. Dalam literatur dan praktik,  penyelesaian perkara dengan perdamaian disebut Alternative Disput Resolution (ADR) yang mendasarkan pada teori Restorative Justice. Al-Qur’an telah menetapkan Perdamaian/ Islam sebagai model penyelesaian perkara pidana, jauh sebelum teori-teori itu muncul. Perdamaian/ Islah  dalam penyelesaian perkara pidana ditingkat penyidikan, relevan untuk pemenuhan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Kata Kunci: Islah, Hukum Islam, Relevansi dan Penyidikan

Keywords

Islah, Islamic Law, Relevance and Investigation

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.