MODEL PERJANJIAN EFEKTIF UNTUK MENGURANGI TINGKAT RESIKO DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH

Luthfiyah Trini Hastuti, Burhanudin Harahap, Solikhah Solikhah

Abstract

Abstract

Mudaraba is a cooperative institution agreed by jurists in lieu of debts or borrowing in the banking feared contain elements of usury. In a period of more than ten years, it was financing is not optimal as expected by the scientists of Islamic law. Research for this first year aims; (1) Inventory overview of Islamic banking desire to give of financing; (2) review the description of Islamic banking desire to give of financing; (3) Develop forms of legal protection that is ideal to be used as a model in reducing the level of risk faced by the Islamic banking in providing of financing; (4) Develop a model agreement ideal for Islamic banking in order to improve the provision of financing to customers. This study is an empirical research related to the identification and effectiveness of the law. The data used are primary data and secondary data. The primary data obtained through interviews and focus group discussions. Secondary data were obtained through library research related to the problem under study. Analyses were performed using content analysis (content analysis), which examines the contents of mudaraba cooperation. The results showed that; (1) In principle, Islamic banking has committed to provide financing is optimal; (2) the desire to provide optimal financing constraints facing many complex factors, ranging from the issue of the system to issue public unprepared to accept it; that society is pragmatic and less understand the real nature of mudaraba; (3) Islamic banks need to receive adequate legal protection for accounts receivable financing is not given in the form of a dishonest act of the customer; (4) model is ideal agreement of financing by Islamic banking is; (A) the customer in the form of the company because it is easy to mlakukan supervision; (B) similar business field.

 

Abstrak

Mudharabah adalah pranata kerjasama yang disepakati oleh para ahli hukum Islam sebagai pengganti utang piutang atau pinjam meminjam dalam perbankan yang dikhawatirkan mengandung unsur riba. Dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun ternyata pembiayaan mudharabah tidak optimal sebagaimana yang diharapkan oleh para ilmuwan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan; (1) Menginventarisasi gambaran keinginan perbankan syariah dalam memberikan pembiayaan mudharabah; (2) mengkaji gambaran keinginan perbankan syariah dalam memberikan pembiayaan mudharabah; (3) Menyusun bentuk-bentuk perlindungan hukum yang ideal untuk dijadikan model  dalam mengurangi tingkat resiko yang dihadapi perbankan syariah dalam memberikan pembiayaan mudharabah; (4) Menyusun model perjanjian yang ideal bagi perbankan syariah agar dapat meningkatkan pemberian pembiayaan mudharabah kepada nasabah.Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang berkait dengan identifikasi dan efektivitas hukum. Data yang dipergunakan adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara dan focus group discussion dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkait dengan persoalan yang dikaji lalu dianalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis), yaitu mengkaji isi kerjasama mudharabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Pada prinsipnya perbankan syariah mempunyai mempunyai komitmen untuk memberikan pembiayaan mudharabah secara optimal; (2) keinginan untuk memberikan pembiayaan secara optimal menghadapi kendala berbagai faktor yang kompleks, mulai dari persoalan sistem sampai persoalan ketidaksiapan masyarakat untuk menerimanya; yaitu masyarakat bersifat pragmatis dan kurang memahami hakekat yang sebenarnya tentang mudharabah; (3) Perbankan syariah perlu mendapat perlindungan hukum secara memadai karena pembiayaan mudharabah tidak berbentuk piutang yang diberikan dari perbuatan yang tidak jujur dari nasabah; (4) Model perjanjian ideal pembiayaan mudharabah oleh perbankan syariah adalah; (a) nasabah berbentuk perusahaan karena mudah untuk mlakukan pengawasan; (b) bidang usaha yang sejenis;

Kata kunci: mudharabah, perjanjian, kerjasama, perlindungan hukum.

Keywords

mudaraba, agreement, cooperation, legal protection

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.