POLITIK HUKUM DALAM MENATA REKAM MEDIS SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RUMAH SAKIT, DOKTER DAN PASIEN
Abstract
Abstract
The purpose of this article is to discuss about legal provision of medical record based on legal policy of Indonesia as stated in the preamble of the 1945 constitution, that is “to protect all Indonesian people and to give public welfare based on Five principles.” Such legal policy is harmonized with new paradigm in handling health problems stated at Icpd in cairo 1994 and then arranged in lower legal statutes such as Medical practice Law, Health Law, Hospital Law and Health Minister’s regulation No. 269/MENKES/pEr/ III/2008 on Medical record which can be used as means to give legal protection to hospital, doctor and patient whenever these three parties are involved in a legal conflict dealing with health care and services.
- Key words: legal policy, medical record, legal protection, legal conflict , health care and services.
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk membahas tentang pengaturan hukum terhadap rekam medis berdasarkan politik hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila.” Politik hukum tersebut diharmonisasikan dengan paradigma baru dalam penanganan masalah kesehatan yang dicanangkan pada Icpd Kairo 1994, lalu kemudian dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah seperti UUPK, UUK, UURS dan Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap rumah sakit, dokter dan pasien manakala terjadi konflik hukum dalam sistem pemeliharaan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan ketiga pihak tersebut.
- Kata kunci: politik hukum, rekam medis, perlindungan hukum, konflik hukum, pemeliharaan dan pelayanan kesehatan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.