URGENSI KEARIFAN LOKAL MEMBENTUK KARAKTER BANGSA DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Abstract
Abstract
State of Indonesia is in the form of the republic, which consists of several islands. So called archipelago that has outstanding cultural richness and are not owned by another country, one of the Indonesian national pride by having a diversity of ethnic, tribal customs that have high values inherited by our ancestors to be conserved and have value quite high as a tool to build character as a nation and is the capital of local wisdom very proud of each region through provincial and district/city in the archipelago along still recognized and not contrary to the values of national wisdom that the values of pancasila . Indigenous people ( MAHUdAT ) and customs / traditional culture is still recognized its existence ( living law) as mandated by Article 18 B in conjunction with Article 32The 1945 constitution jo permendagri No. 39 of 2007 , for it needs to be implemented and used as the basic capital development in all fields in order of regional autonomy . Empowering Indigenous leader and kinship to participate in governance , which made the subsequent government policy areas outlined in the regulations . Thus is one way in the course of the Autonomous regional government through the area can be achieved good government.
Key words: Urgency, indigenous, people autonomous regional government.
Abstrak
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, yang terdiri dari beberapa pulau. Sehingga disebut dengan Nusantara yang memiliki kekayaan budaya yang luar biasa dan tidak dimiliki oleh negara lain, salah satu kebanggaan bangsa Indonesia dengan memiliki keanekaragaman etnis, suku budaya/ adat istiadat yang mempunyai nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang untuk dilestarikan dan mempunyai nilai yang cukup tinggi sebagai alat untuk membangun karakter bangsa dan merupakan modal sebagai Kearifan lokal yang sangat dibanggakan oleh masing-masing daerah melalui Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Nusantara sepanjang masih diakui dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Kearifan nasional yaitu nilai-nilai Pancasila. Masyarakat Hukum Adat ( MAHUDAT) beserta adat istiadat/budaya tradisionalnya hingga saat ini masih diakui keberadaannya (living law) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 18 B jo Pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Permendagri No 39 Tahun 2007, untuk itu perlu diimplementasikan dan digunakan sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Pemberdayaan Tokoh Adat dan Kekerabatannya untuk dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang dibuat sebagai kebijakan Pemerintah Daerah selanjutnya dituangkan dalam Peraturan daerah. Sehingga dengan demikian merupakan salah satu cara dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah melalui Otonomi daerah dapat tercapai Good government
Kata kunci: Urgensi, kearifan lokal, otonomi daerah.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.