PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGING (ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN)

Winarno Budyatmojo

Abstract

Abstrak

Tindak pidana illegal logging/penebangan liar menunjukan adanya suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu mata rantai yang saling terkait, mulai dari sumber atau prosedur kayu illegal atau yang melakukan penebangan kayu secar illegal hingga ke konsumen atau pengguna bahan baku kayu. Kayu tersebut melalui proses penyaringan yang illegal, pengangkutan illegal dan proses eksport atau penjualan yang illegal. Proses penebangan liar ini, dalam perkembangannya semakin nyata terjadi dan sering kali kayu–kayu illegal hasil dari penebangan yang liar itu dicuci (dilegalkan) terlebih dahulu sebelum memasuki pasar yang legal, artinya bahwa kayu-kayu pada hakekatnya adalah illegal, dilegalkan oleh pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan oknum aparat, sehingga kayu-kayu tersebut memasuki pasar, maka sulit lagi diidentifikasi mana yang merupakan kayu illegal dan mana yang merupakan kayu legal. Upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah untuk mem-berantas illegal logging yaitu telah membuat banyak kesepakatan dengan negara lain dalam upaya penegakan hukum terhadap illegal logging dan perdagangan illegal, seperti Inggris, Uni Eropa, RRC, Jepang dan Korea Selatan. Juga tidak kalah banyaknya adalah upaya LSM Internasional dan lembaga donor membantu Indonesia dalam memberantas illegal logging. Berbagai pertemuan telah dilakukan, namun senyatanya rencana-rencana aksi yang dibuat seringkali tidak menyelesaikan akar masalah. Sedangkan di dalam negeri, menurut Departemen Kehutanan, setidaknya ada 11 (sebelas) lembaga dan instansi pemerintah di Pusat yang menentukan upaya pemberantasan pembalakan liar tersebut, akan tetapi kerjasama kuratif yang bersifat polisionil tersebut tidaklah mudah mewujudkannya dalam pemberantasan illegal logging. Oleh karena itu tulisan ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kata Kunci: Penegakkan, Hukum, Illegal Loging, Harapan, Kenyataan.

Abstract

Illegal logging activities showed the presence of a series of activities that constitute a chain of inter- related , ranging from illegal timber sources or procedure or the conduct of illegal logging in abundance up to the consumer or user of wood raw material . The timber screening process is illegal, and the illegal transportation of export or sale is illegal . The logging process , the more real development going on and often times the result of illegal timber from illegal logging was washed ( legalized ) before entering the legal market , means that the timber is essentially illegal , legalized by the parties certain cooperate with local police officers , so that the timber enters the market , it is difficult to be identified which is a timber which is illegal and legal timber . prevention efforts have been made   governments to eradicate illegal logging that has made many agreements with other countries in law enforcement efforts against illegal logging and illegal trade , such as the UK , the EU , the prc , Japan and South Korea . Is also not lose much effort NgOs and donor agencies to assist Indonesia in combating illegal logging . Various meetings have been held , but the actual action plans that are made are often not solve the root problem . While in the country , according to the department of Forestry , there are at least 11 ( eleven ) institutions and government agencies in central decisive efforts to combat illegal logging , but cooperation curative nature is not easy to make it happen in combating illegal logging . Therefore, this paper is expected to be a conceptual contribution to the policy makers at national and local levels .

Keywords: Enforcement, Law, Illegal Loging, Expectation, reality

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.