IMPLIKASI KETENTUAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.

M. Hudi - Asrori S, Munawar Kholil, Endang Mintorowati

Abstract

Abstract

This study aims to determine the practical and theoretical implications for the provision of social and environmental responsibility company in Law Number 40 of 2007 on Limited company responsibility (company Law).This research is a qualitative study, the type of data used are primary and secondary data. Data were collected through interviews and literature, and analyzed by analysis style editing techniques. The practical implications of the provisions of the Company Law is settings still need to be clarified and adapted to other legislation related. Yet all of the company relating to natural resources implementing social and environmental responsibility, the problem is, there is still a perception that the allocation is not mandatory, especially in the implementation there is no good control of the government, nor the tough sanctions for companies that do not distribute TJSL. The theoretical implication is the paradox in corporate law discourse in Indonesia, are: first, regulation of social and environmental responsibility in the Company Law firms reflect misunderstanding or, at least, ignorance of the anatomy and history of corporate law. Second, regulation company makes realistic practice corporate law Indonesia characteristics overlap with the laws that already exist. Third, the government’s inability to cover law enforcement of existing laws by producing a new law, not by strengthening the implementation of existing laws and legal apparatus

Keywords: Implications, Social and Environmental responsibility

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi praktis dan teoritis ketentuan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif.Jenis data adalah data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan wawancara  dan studi pustaka, dianalisis dengan teknik editing analysis style. Implikasi praktis adanya ketentuan TJSL dalam UUPT adalah pengaturan TJSL masih perlu diperjelas dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Belum seluruhnya perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam   melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, karena masih terdapat persepsi bahwa alokasi TJSL itu tidak wajib dan dalam pelaksanaanya tidak ada kontrol yang baik dari pemerintah, serta tidak adanya sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak menyalurkan TJSL. Implikasi teoritisnya adalah adanya  paradok dalam diskursus hukum korporasi di Indonesia, yaitu: pertama, regulasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam UUPT merefleksikan kesalahpahaman atau, paling tidak, ketidaktahuan tentang anatomi dan sejarah hukum korporasi. Kedua, regulasi TJSL perusahaan dalam praktik realistisnya menjadikan karakteristik hukum korporasi Indonesia tumpang tindih dengan hukum-hukum yang sudah ada.Ketiga, pemerintah menutupi ketidakmampuan law enforcement hukum yang sudah ada dengan memproduksi hukum baru, bukan dengan memperkuat pelaksanaan hukum yang ada dan aparatur hukumnya

Kata kunci: Implikasi, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.