KONSISTENSI PENERAPAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL PADA PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA

Sulistiowati Sulistiowati, Veri Antoni

Abstract

Abstract
This research aims to analyze the importance and the application of piercing the corporate veil in the legal policy of limited liability company. This research is included into juridical and normative research, utilizing library research to obtain secondary data. Such data deriving from legal principles, statutes, and literature are fither analyzed in a qualitative method, producing descriptive-analytical output. In addition, a study is conducted to compare the application of piercing the corporate veil in various jurisdictions. The result firstly shows the reasons that the doctrine of piercing the corporate veil is important in the legal policy of limited liability company: (1) to provide a legal certainty; (2) the existence of piercing the corporate veil in statutes will provide strict sanctions, hence achieving a deterrent effect; (3) to reduce litigation costs; (4) to encourage the implementation of piercing the corporate veil. Secondly, an expansion of regulation regarding piercing the corporate veil is found from the commercial code to Law Number 1 of 1995 and Law Number 40 of 2007.


Key words: legal entity, limited liability company, piercing the corporate veil.


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arti penting dan penerapan piercing the corporate veil dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis  normatif  yang mendasarkan  pada penelitian kepustakaan  guna memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dari asas-asas hukum, peraturan-peraturan, dan buku-buku yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif ini menghasilkan data deskriptif-analitis. Selain itu, dilakukan juga studi untuk membandingkan penggunaan piercing the corporate veil di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, arti penting pengaturan piercing the corporate veil dalam peraturan  perundang-undangan  di  bidang  perseroan  terbatas  adalah  karena:  (1)  untuk  memberikan kepastian hukum; (2) keberadaan piercing the corporate veil di undang-undang akan berimplikasi pada sanksi yang tegas sehingga efek jera dapat tercapai; (3) untuk menekan biaya litigasi; (4) untuk memotivasi penerapan piercing the corporate veil. Kedua, prinsip piercing the corporate veil di dalam perundang-undangan di bidang P.T di perluas dari KUHD sampai dengan UU Nomor 1 Tahun 1995 dan UU Nomor 40 Tahun 2007.


Kata kunci: badan hukum, perseroan terbatas, piercing the corporate veil.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.