EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN LEMBAGA-LEMBAGA ADAT DI ACEH DALAM PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN DAN OTONOMI KHUSUS DI ACEH
Abstract
Abstract
This study aims to explain the existence of indigenous people and traditional institutions in Aceh in the administration the Aceh’s special autonomy. In addition, it explains the duties, functions and authority of traditional institutions in Aceh nowadays. This study is normative legal research. This study examines library materials that acquired through literature study. The technical/ approach used is the statute ap- proach, by using deductive analysis. The results of the study indicate that the existence indigenous people and traditional institutions in Aceh have shown their role in local community life in Aceh. This is caused by the community in Aceh has fulfilled the requirements of indigenous people as stated by the applicable law. The existence of traditional institutions in Aceh essentially has the function and role as a vehicle for public participation in the administration of the Government of Aceh provincial level and the Regency/municipality level in the area of security, peace, harmony, and public order. In addition, those traditional institutions also have some number of authorities as mandated by Article 4 Qanun Aceh No. 10 of 2008 concerning traditional Institution.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menjelaskan eksistensi (kedudukan) masyarakat hukum adat dan lembaga-lembaga adat di Aceh dalam penyelenggaraan Keistimewaan dan Otonomi Khusus Aceh. Selain itu, menjelaskan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga adat yang ada di Aceh saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research). Kajian ini menelaah bahan pustaka yang diperoleh melalui studi pustaka. pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dengan menggunakan penalaran deduktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan (eksistensi) masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat di Aceh telah menunjukkan kiprahnya dalam tata kehidupan masyarakat di Aceh. Hal tersebut disebabkan oleh karena masyarakat hukum di Aceh telah memenuhi syarat-syarat masyarakat hukum adat sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan lembaga-lembaga adat di Aceh hakikatnya memiliki fungsi dan peran sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Selain itu, lembaga-lembaga adat tersebut juga memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.