MEDIASI MELALUI ISHLAH SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Efektivitas Mediasi di Lombok Timur)
Abstract
Abstract
The purpose of this scientific writing was to determine and analyze the model of settlement of divorce cases through ishlah in the Religious Courts and to determine the level of success and failure of the settlement of divorce cases through ishlah in the Religious Courts. The research method includes the type of empirical research/socio legal research, while the approach used is a socio legal approach (socio legal approach). The results of this study are that there are several models of settlement of divorce cases through ishlah in the Religious Courts such as; Settlement Mediation, Facilitative Mediation, Evaluative Mediation and Transformative Mediation and also related to the success rate of mediation for divorce cases at the Selong Religious Court and the Taliwang Religious Court is still very low because there are still many mediator judges in the Religious Courts who are not certified so they do not have skills in in seeking peace for the parties, in addition to the inadequate facilities and infrastructure and not having long-distance audiovisual equipment.
Abstrak
Tujuan penulisan ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis model penyelesaian perkara perceraian melalui ishlah di Pengadilan Agama dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan penyelesaian perkara perceraian melalui ishlah di Pengadilan Agama. Metode penelitian meliputi tipe penelitian empiris/socio legal research,sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan socio legal (socio legal approach). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ada beberapa model penyelesaian perkara perceraian melalui ishlah di Pengadilan Agama seperti; Settlement Mediation, Facilitative Mediation, Evaluative Mediation dan Transformative Mediation dan juga terkait dengan tingkat keberhasilan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Selong dan Pengadilan Agama Taliwang masih rendah sekali karena masih banyak hakim mediator yang ada di Pengadilan Agama tersebut yang belum bersertifikat sehingga tidak memiliki skill di dalam mengupayakan perdamaian bagi para pihak, disamping faktor sarana dan prasarananya yang belum memadai serta tidak memiliki audio visual jarak jauh.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Manan. 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama. Kencana. Jakarta.
____________. 2016. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama. Cet.6. Kencana. Jakarta
Imam Taufiq. 2016. Al-Qur’an Bukan Kitab Teror: Membangun Perdamaian Berbasis
al-Qur’an. Cet ke-2. Bentang Pustaka. Yogyakarta
J.T.C.Simorangkir, at dkk. 1998. Kamus Hukum. Aksara Baru. Jakarta
John Michael Hoynes, Cretchen L, Haynes, Larry and Sun Fang. 2004. Mediation:
Positive Conflict Management. SUNY Press. New York
M.Yahya Harahap. 2001. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Jakarta. Penerbit Sinar Grafika
Marian Roberts. 2008. Mediation in Family Disputes: Principles and Practice. (Thirtd
Edition). Ashgate Publisting Ltd
Sudikno Mertokusumo. 2018. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Revisi. Liberty.
Yogyakarta
Sulistiyowati Irianto, dkk. 2009. Memperkenalkan Studi Socio Legal dan Implikasi
Metodologisnya dalam Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi. Jakarta.
Yayasan Obor Indonesia.
Jurnal
Abdul Mustaqim. 2014. “Konflik Teologis Dan Kekerasan Agama Dalam
Kacamata Tafsir Al-Qur’an”. Epitseme Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman.
Vol. 9. No. 1. Tulungagung: LP2M Sayyid Ali Rahmatullah State Islamic
University.
Diah Rahma Kusumaningrum dan Pujiyono. 2021. “Alasan Mediasi Belum
Menjadi Model Utama Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis Di
Indonesia”. Privat Law Journal. Vol 9 No 1. Surakarta: Fakultas Hukum
Sebelas Maret.
Yusna Zaidah dan Mutia Ramadhania Normas. 2021. “Mediasi Online Dalam
Penyelesaian Perkara Perceraian Di Era Pandemi”. Journal Of Islamic And
Law Studies. Vol. 5 No. 3. Banjarmasin: Fakultas Syariah UIN Antasari.
Internet
Siti Juwairiyah, Potret Mediasi dalam Islam, www.badilag.net, diakses pada
tanggal 25 Maret 2016
Refbacks
- There are currently no refbacks.