EKSISTENSI BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG SEBAGAI PENGURUS DAN PEMBERES HARTA PAILIT
Abstract
Abstract:
This article aims to examine the effect of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Debt Payments which adds an Individual Curator in addition to Balai Harta Peninggalan (BHP) and what factors cause the Balai Harta Peninggalan not to be interested in it. The normative research method is supported by interviews which are presented descriptively. The data used are secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials and primary data derived from interviews. The method of collecting secondary data using the documentation method and the tools used is the study of documents and primary data through interviews with one of the curators of Balai Harta Peninggalan using an interview guide. The results showed that the amendment to Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Debt Payments only caused the number of cases to be divided into two and the factors that influenced the disinterest of the Balai Harta Peninggalan were human resources which were considered inadequate than the Individual Curator.
Keywords: Heritage Hall (BHP); Bankruptcy Estate; Curator.
Abstrak:
Artikel ini bertujuan untuk melihat pengaruh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pembayaran Utang yang menambah Kurator Perorangan disamping Balai Harta Peninggalan (BHP) dan faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak diminatinya Balai Harta Peninggalan. Metode penelitian normatif didukung dengan wawancara yang disajikan secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan data primer yang berasal dari wawancara. Cara mengumpulkan data sekunder dengan metode dokumentasi dan alat yang digunakan adalah studi dokumen dan data primer melalui wawancara kepada salah satu kurator Balai Harta Peninggalan dengan alat pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pembayaran Utang hanya menyebabkan jumlah perkara terbagi menjadi dua dan faktor-faktor yang mempengaruhi tidak diminatinya Balai Harta Peninggalan adalah sumber daya manusia yang dianggap kurang memadai daripada Kurator Perorangan.
Kata Kunci: Balai Harta Peninggalan; Harta Pailit; Kurator.
Full Text:
PDFReferences
Buku
A. Abdurrahman . 1993.Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan, Perdagangan, Pradnya Paramita. Jakarta.
A. Rudy Lontoh, et. al. 2001, Penyelesaian Utang-piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Edisi Pertama, Alumni, Bandung.
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Bagir Manan. 2001. “Mengenal Perpu Kepailitan.” Dalam Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh Deny Kailimang, Benny Ponto A. Rudy Lontoh, 67-74. Alumni. Bandung.
Bambang Kesowo. 2001 “Perpu Nomor 1 Tahun 1998, Latar Belakang dan Arahnya.” Dalam Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, oleh Deny Kailimang, Benny Ponto A. Rudy Lontoh, 98-112. Alumni. Bandung.
Bernadette Waluyo. 1999.Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Bernard Nainggolan. 2014. Peranan Kurator dalam Pemberesan Boedel Pailit. Alumni. Bandung.
Burhan Ashafa. 2004. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja. 2007. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, . Difa. Yogyakarta.
Lexi J. Moleong. 1991. Metode Penelitian Kualitatif. Rosyda Karya. Bandung.
M. Hadi Subhan. 2019. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Kencana. Jakarta.
Munir Fuady. 2002. Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.
Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri. 2013. Analisis peran lembaga pembiayaan dalam pengembangan UMKM. Kementerian Perdagangan. Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Siti Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sophar Maru Hutagalung. 2019. Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sinar Grafika. Jakarta.
Sutan Remi Sjahdeini. 2016. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran). Kencana. Jakarta.
Suteki dan Galang Taufani. 2017. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Tata Wijayanta. 2015. Undang-Undang dan Praktik Kepailitan: Perbandingan Indonesia dan Malaysia. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Jurnal
F.S. Widiarini dan T. Anggoro. 2022. “The Role of Balai Harta Peninggalan as Curator in The Management and Settlement of Bankrupt Assets.” Legal Brief. Vol. 11. No. 2. Sumatera Utara. Institut Hukum Sumber Daya Alam.
Lisma Siregar Yana dan Muhammad Irwan Padli Nasution. 2020. Muhammad Irwan Padli Nasution. “Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Peningkatan Bisnis Online." HIRARKI: Ilmiah Manajemen Dan Bisnis. Vol. 2 No. 1. Rokan Hulu. Universitas Pasir Pengarairan.
Moch. Hari Purwidiantoro, et. al. 2016. “Pengaruh penggunaan media sosial terhadap pengembangan usaha kecil menengah (UKM).” Eka Cida.Vol. 1 No. 1. Surakarta. Amikom.
Moh. Kurniawan. 2018. “Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Semarang Sebagai Kurator Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Daulat Hukum. Vol. 1. No. 1. Semarang. Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Nina Noviana. 2006. “Perubahan Pokok Dalam Peraturan Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Hukum & Pembangunan , Vol. 36. No. 2. Depok. Universitas Indonesia.
S. Sembiring. 2018. “Eksistensi Kurator Dalam Pranata Hukum Kepailitan.” Hukum Acara Perdata. Vol. 3. No. 1. Surabaya. Universitas Airlangga.
Taufik H Simatupang. 2018. “Eksistensi dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan di Indonesia.” Penelitian Hukum De Jure. Vol. 18 No. 3. Jakarta Selatan. Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Tata Wijayanta. 2014. “Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Vol. 26. No. 1. Yogyakarta. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Laporan Penelitian
Muhammad Zulvikar Kadir. 2021. Peran Balai Harta Peninggalan dalam Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat (Studi Kasus Balai Harta Peninggalan Kota Makassar). Skripsi. Makassar. Universitas Islam Nengeri Alauddin.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Pengangganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan (LN dan TLN).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (LN dan TLN).
Verordening op de Faillissement en Surseance van Betaling (Peraturan Kepailitan) (Staatsblad (stb)1905-217 jo Staatsblad (stb) 1906-348).
Website
Balai Harta Peninggalan Semarang. 19 February 2020. https://bhpsemarang.kemenkumham.go.id/layanan-publik/kepailitan#tugas-dan-kewenangan-bhp. Diakses pada 14.38 WIB tanggal 26 Bulan April 2022.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara. 2015. https://sipp.pn-semarangkota.go.id/statistik_perkara. Diakses pada 12.12 WIB tanggal 21 Bulan Oktober 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.