PEMBADANAN NILAI MUSYAWARAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA

Ambar Murtiah, Adi Sulistiyono

Abstract

Abstract

This study aims to find out how to establish the value of consultation in the settlement of civil disputes. This research is prescriptive normative legal research. Secondary data types include primary, secondary and tertiary legal materials. Data  collection  technique  used  is  the  study  of  literature,  then  the  technical analysis used is the method of deductive syllogism, using the major premise and the minor premise of the two premises then conclusions are taken.  The results showed that the musyawarah values on the regulation of laws related to the settlement of civil disputes has been carried out, then settlement of civil disputes related to the establishment of the musyawarah values has not been effective because the process is not yet understood and internalized so that the settlement of the case will still be brought to justice. Therefore, attention and communication to the people of Indonesia is needed in relation to the establishment of the musyawarah values so that they can feel its many benefits so that it can help alleviate the accumulation of cases in the Supreme Court.

 Keywords: Entrepreneurship; musyawarah values; civil disputes

 Abstrak

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembadanan nilai musyawarah dalam penyelesaian sengketa perdata. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme, menggunakan premis mayor dan premis minor dari kedua premis tersebut kemudian diambil konklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai musyawarah pada pengaturan perundang-undangan terkait dengan penyelesaian sengketa perdata sudah dilakukan, kemudian penyelesaian sengketa perdata terkait dengan pembadanan nilai musyawarah belum berjalan efektif karena prosesnya belum dipahami dan dihayati sehingga menyebabkan penyelesaian perkara tetap dibawa peradilan. Oleh karena itu diperlukan perhatian dan komunikasi terhadap masyarakat Indonesia terkait dengan pembadanan nilai musyawarah agar merek merasakan    banyak    manfaatnya    sehingga    dapat    membantu    meringankan penumpukan perkara di Mahkamah Agung.

Kata Kunci : Pembadanan; musyawarah; sengketa perdata

Keywords

Keywords: Entrepreneurship; musyawarah values; civil disputes - Kata Kunci : Pembadanan; musyawarah; sengketa perdata

Full Text:

PDF

References

Buku:

Achmad Ali.2002. Keterpurukam Hukum di Indonesia,- Penyebab dan

Solusinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Adi Sulistiyono. 2006. Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi Di Indonesia. Surakarta: UPT Penerbitan Dan Pencetakan UNS (UNS Press),cet.I.

Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Artani Hasbi. 2001. Musyawarah dan Demokrasi: Analisis Konseptual Aplikatif dalam Lintasan Sejarah Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.

George Brager dan Harry Specht dan James Tarzyner. 1987. Community

Organizing. New York: Columbia University Press.

Robbins, Stephen P. Judge, Timothy A.2008. Perilaku Organisasi.

Jakarta:Salemba Empat.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Achmad Ratomi.2013.”Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang dilakukan Oleh Anak”. Arena Hukum. Vol. 6 No 3. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.

Ahmad Labib. 2011. “Musyawarah Kekeluargaan: Studi Kasus Eksistensi Peradilan Adat di Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 14 No 1. Surabaya: Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Albertus Bambang Sulaksmono, Danang Eko Susanto, Shahnaz Hani Sofi.

“Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Pasca Beralih Kewenangan Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan”. Privat Law. Vol. 2 No. 5. Surakarta: UNS.

Mochtar Kusuma Atmadja. 1996. “Investasi di Indonesia dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Perjanjian Hasil Putaran Uruguay”. Jurnal Hukum. Vol. 3 No.5. Yogyakarta: UII.

Muhammad Hanafi.2013.“Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi di Indonesia”. Jurnal Cita Hukum. Vol. I No. 2.Banten: Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional.

M. Shidqon Prabowo.2017.“Aspek Hukum Bisnis Tentang Penyelesaian Sengketa Bisnis”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE. Vol. 10 No. Semarang: Universitas Wahid Hasyim.

Nevey Varida Ariani. 2012.“Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di luar Pengadilan (non-litigation Alternatives Business Dispute Resolution)”.Jurnal Rechtsvinding. Vol. 1 No 2. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Rochani Urip Salami,Rahadi Wasi Bintoro.2013.“Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E- Commerce)”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 13 No. 1. Purwokerto: UNSOED.

Steven L. Winter. 2001. “Re-Embodying of Law”. adapted from A Clearing

In The Forest: Law, Life, & Mind. Chicago: University of Chicago.

Adi Sulistiyono.2005.“Merasionalkan Budaya Musyawarah untuk Mengembangkan Penggunaan Penyelesaian Sengketa Win- Win Solution”. Surakarta: Orasi Ilmiah dalam rangka Dies Natalis XXIX Universitas Sebelas Maret Disampaikan pada Sidang Senat Terbuka Universitas Sebelas Maret Tanggal 12 Maret 2005.

Satjipto Rahardjo.1989.”Asas-Asas Umum Hukum Nasional". Jakarta: Makalah disampaikan pada Seminar Asas-Asas Hukum Nasional, diselenggarakan oleh BPHN, 18-20 Januari 1989.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.