Perancangan Sistem Jaminan Halal (SJH) pada IKM Roti Amira untuk Memenuhi Persyaratan Dokumentasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

Muhammad Abiyyu Arsyan, Eko Liquiddanu, Eko Pujiyanto

Abstract

IKM Roti Amira merupakan salah satu IKM yang memproduksi roti di Kota Surakarta. IKM ini sudah memiliki PIRT tetapi belum memiliki sertifikat halal. Pada akhir tahun 2019 semua industri makanan dan minuman harus memiliki serifikat halal sebagaimana pada amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4. Jika tidak produk Roti Amira dapat di tarik dari peredaran oleh pemerintah. Oleh karena itu perlu dilakukan pendaftaran sertifikat halal dengan merancang sistem jaminan halal (SJH). Tujuan penelitian ini adalah merancang sistem jaminan halal pada proses bisnis dan proses produksi sebagai persyaratan mendapatkan sertifikat halal pada Roti Amira. Serta melengkapi dokumen proses produksi halal dan dokumen SJH untuk mengajukan persyaratan halal MUI. Manfaat penelitian ini adalah untuk membantu Roti Amira dalam memperbaiki proses bisnis, proses produksi dan SOP yang sesuai dengan standar halal pada Roti Amira serta menyiapkan persyaratan administrasi (dokumentasi) sertifikat halal dari LPPOM MUI. Penelitian ini berisi perbaikan proses bisnis, yaitu: struktur organisasi dan model value chain Porter untuk mengetahui aliran material dari pembelian bahan baku sampai produk jadi yang didistribusikan ke konsumen. Kemudian membuat OPC serta perbaikannnya yang mengetahui lebih detail setiap aktivitas perusahaan. Setelah itu menyusun SOP halal Roti Amira. Kesimpulan penelitian ini yaitu Roti Amira akan menerapkan SJH dengan perbaikan pada proses bisnis, proses produksi dan SOP halal. Sehingga hasil dari penelitian ini perbaikan proses bisnis, proses produksi, dan SOP halal yang sesuai dengan standar SJH.

 

Kata kunci: SJH, HAS, OPC, titik kritis, value chain Porter.

Keywords

SJH; HAS; OPC; titik kritis; value chain Porter;

Full Text:

PDF

References

Denny, W., (2018). Contoh Isian Manual Standar Jaminan Halal (SJH) Tahun. DOI: 10.13140/ RG.2.2.18589.36321.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2008). Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2010). Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial Dalam Produk Pangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2013). Daftar Bahan Tidak Kritis LPPOM MUI.

Rusda, I., & Enstien B. (2016). Perancangan Standard Operating Procedure (SOP) Proses Pembelian Bahan Baku, Proses Produksi dan Pengemasan pada Industri Jasa Boga (Studi Kasus pada PT. KSM Catering & Bakery Batam). Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis, Vol. 4 No. 2, .186-193.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Majelis Ulama Indonesia Diakses pada September 2018, dari http://simbi.kemenag.go.id/halal/assets/collections/ newsletter/files/55642ca917160.pdf

Refbacks

  • There are currently no refbacks.