Analisis Fenomena Pump and Dump diera digital dalam Hukum pidana Pasar Modal
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan Fenomena Pump and Dump di Pasar modal Indonesia dan regulasi penegakan hukum pidanya. penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian deskriptif menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang berupa artikel dan jurnal serta data berita kasus praktik Pump and Dump dengan metode pengumpulan data kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan logika deduktif. Berdasarkan dari pembahasan yang dilakukan dapat diketahui bahwa praktik Pump and Dump mulai marak saat adanya kenaikan jumlah investor baru sehingga memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan hal ini karena modusnya melalui media sosial. Kemudian terkait perlindungan hukum pidana terkait praktik Pump and Dump ini pada dasarnya dari segi pidana menginduk dari Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang kemudian dirubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, namun nyatanya praktik dari Pump and Dump masih marak karena para pelaku hanya mendapatkan teguran saja sedangkan berdasarkan regulasi masih terdapat kelemahan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Salim, A. R., Hermansyah, H., dan Jalis, A. (2007). Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Edisi Kedua, Ctk. Ketiga, Jakarta: Kencana.
Berutu, A. G. (2020). Pump and Down in Jiwasraya Investation and the Absence of Islamic Economy Law Principles. Jurnal Hukum dan Syariah, 11(2).
Rasikha, A. (2022). Teknik Long Short-Term Memory untuk Analisa Mengatasi Fenomena Pump and Dump. Jurnal Investasi, 8(3).
Creative Trader System, Bandar Saham (explained), Sumber Youtube. Diakses pada https://www.youtube.com/watch?v=QEdRWH9PPts&t=1820s, pada tanggal 22 Mei 2024
Elitan, L. (2020). Competing in the Era of Industrial Revolution 4.0 and Society 5.0. Jurnal Maksiprenuer : Manajemen, Koperasi dan Entrepreneurship, 10(1).
Rahman, L. I. (2023). Praktik Pump and Dump Pada Perdagangan Saham Third Liner Bursa Efek Indonesia ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, UIN WALISONGO.
Cesario, M. and Muryanto, Y. T. (2022). Efektivitas Undang-undang Pasar Modal Terhadap Perlindungan Hukum Investor Dalam Manipulasi Pasar di Pasar Modal Indonesia. Privat Law, 10(2).
Wareza M, Diduga Masih ada Praktik Pump and Dump di BEI. Apa Artinya?, CNBC Indonesia diakses melalui https://www.cnbcindonesia.com/market/20220208145128-17-313795/diduga-masih-ada-praktik-pump-dump-di-bei-apa-artinya, pada tanggal 8 Mei 2024
Fariska P. (2020). Hubungan Sentimen Investorm Volume Perdagangan dan Kebijakan Moneter pada Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis (Performa), 17(1).
Sutama, S. (2019) Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, PTK, Mix Method, R and D, Sukoharjo: CV. Jasmine.
Sidik, S. (2021). Cnbcindonesia. “Meledak ! Investor Pasar Modal RI nyaris 7,5 juta. Diakses pada tanggal 16 Februari 2023 pukul 21 :23 WIB. https://www.cnbcindonesia.com/market/20211231071338-17-303447/meledak-investor-pasar-modal-ri-nyaris-75-juta.
Sadubun, V. L. A. (2019). Implentasi Prinsip Fairness Dalam Prespektif Pela Gandong : Interseksi Kearifan Lokal dan Konsep Good Coorporate Governance. Intelekta : Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora, 1(5).
Wardah, W. (2022). Optimalisasi Teknologi Melalui Investasi Digital Pada Generasi Z di Era Society 5.0. Seminar Nasional Riset Pasar Modal, 2(1).
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v12i1.88070
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Al Gifari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|