Politik Hukum Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Perundang-Undangan di Indonesia
Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan tidak sah secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ketentuan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang telah berubah sejak undang-undang sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artikel ini menginvestigasi perkembangan yang mempengaruhi pekerja PKWT. Berdasarkan temuan penelitian, persyaratan PKWT dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah dimodifikasi. Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang diuraikan dalam UU Ketenagakerjaan, perubahan yang ada saat ini tampaknya gagal meningkatkan kesejahteraan pekerja. Jangka waktu kontrak PKWT yang ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun 2023 telah diperpanjang, membuat pekerja tidak yakin tentang kelayakan mereka untuk diangkat menjadi pekerja tetap atau perubahan status kontrak mereka menjadi PKWTT. Berdasarkan kesimpulan dari perdebatan ini, perubahan yang dilakukan terhadap ketentuan PKWT dalam UU No. 6 Tahun 2023 berdampak negatif bagi pekerja. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengubah peraturan PKWT agar dapat lebih memenuhi tuntutan pekerja akan keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adhistianto, M. F. (2020). Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan). Pamulang Law Review, 3(1), 1.
Aleksynska, M. (2018). Temporary employment, work quality, and job satisfaction. Journal of Comparative Economics, 46(3), 722–735.
Ariningtyas, A., and Suwanto, Y. (2022). Kajian Kritis Terhadap Undang - Undang Cipta Kerja Berkaitan dengan Kemudahan Berusaha Bagi UMKM. Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 1(3), 425–435.
Basofi, M. B., and Fatmawati, I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Bosio, G. (2013). The Implications of Temporary Jobs on the Distribution of Wages in Italy: An Unconditional IVQTE Approach. Labour, 28(1), 64–86.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Galarneau, D. (2005). Earnings of temporary versus permanent employees. 75.
Giri Santosa, D. G. (2021). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi dan Permasalahannya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 178–191.
Harahap, A. M. (2019). Analisis Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Tinjau dalam Kajian Politik Hukum. Jurnal: Penelitian Medan Agama, 10(2), 281–297.
Harahap, W. A. Z., Syarifuddin, A., & Hermawan, B. (2021). Pengaruh Perubahan Sosial Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Lex Suprema : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, 3(1).
Hariyanto, H. (2022). Politik Hukum dalam Legislasi Nasional. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 13(2), 297.
Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478–484.
Lev., D. S. (1990). Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan (Vol. 1). LP3S.
Mahfud MD, M. (1993). Perkembangan Politik: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia. Universitas Gajah Mada.
Mahfud MD, M. (2020). Politik Hukum di Indonesia (7 ed.). Rajawali Pers.
Mahfuz, A. L. (2020). Faktor Yang Mempengaruhi Politik Hukum Dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(1), 43.
Manan, B. (1992). Dasar-dasar perundang-undangan. Ind-Hill.
Manning, C., & Roesad, K. (2007). The Manpower Law of 2003 and its implementing regulations: Genesis, key articles and potential impact. Indonesian Economic Studies, 43(1), 59–86.
Mulyana, R. A. (2017). Peran Negara untuk Mewujudkan Kesejahteraan Dalam Kerangka Maqashidus Syariah. 1(2).
Nathan, A., & Sunardi. (2019). Gonjang-Ganjing Omnibus Law Cipta Kerja Sebuah Kritik. JKAP: Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik, 1(9), 1–40.
Polavieja, J. G. (2003). Temporary Contracts and Labour Market Segmentation in Spain: An Employment-Rent Approach. European Sociological Review, 19(5).
Prasetyo, T. (2010). Rule Of Law Dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia.
Putra, D. S. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit sebagai Perseroan Terbatas dalam Kasus Jual Beli Manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 89.
Putrisani, I. (2018). Analisis Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah di Bawah Tangan. Mimbar Keadilan, 14(28).
Rosana, E. (2013). Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Jurnal TAPIs, 9(1), 99–118.
Sulistiono, S., & Boediningsih, W. (2023). Pembentukan Perppu Cipta Kerja Dalam Perspektif Negara Hukum Demokrasi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(2), 250–269.
Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin, M. (2022). Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Alih Daya. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3), 208–235.
Yulianto, Y. (2020). Politik hukum revisi undang-undang KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 111–124.
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v12i1.84679
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Kinanthi Puspitaningtyas, Waluyo Waluyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|