Kewajiban Hukum Perusahaan dalam Pelaksanaan CSR berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Theo Ady Theo Ady Narwan

Abstract


Pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan permasalahan lingkungan dan sosial. Dengan adanya masalah tersebut, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun, Peraturan tersebut ada ketidaksinkronan yang mengakibatkan kebingungan dan menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak melakukan kewajiban CSR. Penelitian ini bertujuan supaya Indonesia lebih mempertegas pengaturan mengenai kewajiban pelaksanaan CSR. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan peraturan perundang-undangan (comparative approach). Hasil Penelitian pertama berisi mengenai ketidaksinkronan perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia. Ketidaksinkronan peraturan CSR mengakibatkan munculnya peraturan dibawahnya yang lebih ditingkatkan; Perusahaan Swasta dan BUMN wajib menerapkan CSR yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang 19 Tahun 2003 tentang BUMN, meskipun secara implisit UUPM dan UUPT tidak mengatur mengenai sanksi.


Keywords


UU. No. 40 Tahun 2007; UU. No.25 Tahun 2007; UU. No.19 Tahun 2003

Full Text:

PDF
rticle

References


Aturan-aturan hukum corporate social responsibility, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt 52716870e6a0f/aturan-aturan-hukum-corporatesocial-responsibility diakses 29 November 2023

Daniri, M. A. (2007). Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kadin. Jakarta.

Dewi, K. A. P. (2018). Regulasi Corporate social responsibility (CSR) Terhadap Lingkungan Hidup Dalam Hukum Indonesia. Jurnal Yustitia, 12(2)

Gunawan, Widjaja. (2008). Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan tanpa CSR, Forum Sahabat.

Herman, K. K. (2004). Corporate social responsibility and sustainable development: The European Union initiative as a case study. Ind. J. Global Legal Studies, 11.

Kashyap, R., Mir, R., & Mir, A. (2004). Corporate social responsibility: a call for multidisciplinary inquiry. Journal of Business & Economics Research (JBER), 2(7).

Khairandy, R. (2008). Corporate Social Responsibility: Dari Shareholder Ke Stakeholder, Dan Dari Etika Bisnis Ke Norma Hukum. In Makalah Pembicara Workshop Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Yogyakarta.

Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.

Nadapdap, B., & Hutabarat, S. M. (2015). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Antara Kewajiban dan Kesukarelaan. Jurnal Yuridis, 2(1)

Nancy Silvana Haliwela. (2011). Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibillity/CSR). Jurnal Sisi Vo. 17 No.4

Nanda Meliana Safitri, et.al.(2008).Sinkronisasi Pengawasan CSR dalam Hukum Positif Indonesia. Indonesia Law Reform Jounal.

Religia, A. M. (2019). Permasalahan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal, 4(2), 183-197.

RUDITO, Bambang; MELIA, F. CSR Bandung: Rekayasa Sains. 2013.

Silalahi, Daud. (2011). AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT. Suara Harapan Bangsa.

Siregar, C. N. (2007). Analisis sosiologis terhadap implementasi corporate Social responsibility pada masyarakat indonesia. Jurnal Sosioteknologi, 6(12), 285-288.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Sukananda, S. (2019). Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Melalui Pendekatan Filsafat Hukum Islam. Lex Renaissance, 4(2).

Sukmawaty, S. (2017). Membangun Daerah Melaui Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jurnal Selat, 4(2).

Susioldi, Priyanto. (2008) Implementasi Corporate Social Responsibility Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan, Spirit Publik, 4.2

Wibisono, Y. (2007). Membedah konsep & aplikasi CSR: corporate social responsibility.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.80905

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Theo Ady Theo Ady Narwan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.