Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Asiadaya Abadi Kudus
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BPJS, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial’, BPJS, 66.July (2011), 37–39
Hutapea, Chokky Maraden, ‘Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perusahaan Yang Tidak Membayar Dan Menyetorkan Iuran Bpjs Berdasarkan Undang – Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial’, 1
Indrawati, Indrawati, and Tumiar Rohana Simanjuntak, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Yang Lalai Mendaftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan’, Jurnal Cakrawala Hukum, 10.1 (2019), 50–57 <https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.3180>
Pattiwael, AP, VPK Lengkong, and RN Taroreh, ‘Penerapan Sistem Pengupahan Karyawan Alih Daya Pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk Manado’, Jurnal EMBA, 5.2 (2017), 1520–31
Pemerintah Republik Indonesia, ‘Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggeraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian’, Peraturan Pemerintah, 44, 2015, 82
Pemerintah Republik Indonesia, ‘Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggeraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian’, Peraturan Pemerintah, 44, 2015, 82.
Supa’at, Muhari, ‘Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil Di Polres Pati (Studi Kasus Nomor BP/05/VIII/2017/Reskrim)’, Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13.1 (2018), 203–14 <http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2600>
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1.1 (1945)
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.77118
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Rudi Laksono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|