Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Asiadaya Abadi Kudus

Rudi Laksono, Yudho Taruno Muryanto

Abstract


Menurut Pasal 15 UU No. 24/2011 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial, jaminan sosial ialah kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Jaminan sosial meliputi JKN, JKK, JKM, JHT, JP serta jaminan PHK (JKP). Pendekatan penelitian memakai pendekatan yuridis normatif, menganalisa masalah menurut aturan perundang-undangan serta literatur yang membahas masalah yang diangkat. UU No. 40/2004 mewajibkan iuran jaminan sosial bagi masyarakat. Indonesia mempunyai 2 BPJS yakni BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan. Setiap orang yang telah kerja di Indonesia minimal enam bulan, wajib jadi peserta skema jaminan sosial. Menurut psikologi industri, pekerja outsourcing yakni pekerja kontrak yang disediakan oleh perusahaan outsourcing. PT Asiadaya Abadi adalah perusahaan jasa dalam bidang jasa kebersihan serta satpam meliputi daerah Kudus, Yogyakarta, Purwokerto, Temanggung, serta Pemalang. PT Asiadaya Abadi telah memungut biaya dari instansi yang memakai jasanya tetapi PT Asiadaya Abadi sebenarnya belum membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Unit PT Asiadaya Abadi Kudus terbukti bersalah menunda iuran dan menyalahgunakan iuran (yaitu penggelapan). Denda PT Asiadaya Abadi unit perusahaan Kudus sudah dibayar, tapi pelaku penyelewengan iuran harus dihukum pidana.

Keywords


BPJS; Denda; Penggelapan; PT Asiadaya Abadi

Full Text:

PDF
rticle

References


BPJS, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial’, BPJS, 66.July (2011), 37–39

Hutapea, Chokky Maraden, ‘Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perusahaan Yang Tidak Membayar Dan Menyetorkan Iuran Bpjs Berdasarkan Undang – Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial’, 1

Indrawati, Indrawati, and Tumiar Rohana Simanjuntak, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Yang Lalai Mendaftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan’, Jurnal Cakrawala Hukum, 10.1 (2019), 50–57 <https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.3180>

Pattiwael, AP, VPK Lengkong, and RN Taroreh, ‘Penerapan Sistem Pengupahan Karyawan Alih Daya Pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk Manado’, Jurnal EMBA, 5.2 (2017), 1520–31

Pemerintah Republik Indonesia, ‘Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggeraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian’, Peraturan Pemerintah, 44, 2015, 82

Pemerintah Republik Indonesia, ‘Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggeraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian’, Peraturan Pemerintah, 44, 2015, 82.

Supa’at, Muhari, ‘Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil Di Polres Pati (Studi Kasus Nomor BP/05/VIII/2017/Reskrim)’, Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13.1 (2018), 203–14 <http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2600>

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1.1 (1945)




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.77118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Rudi Laksono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.