Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Cipta Kerja dalam Aspek Demokrasi Masyarakat Indonesia
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan yakni guna membahas pembuatan aturan Undang undang cipta kerja dalam aspek masyarakat Indonesia yang di lihat tidak sesuai dengan pedoman masyarakat Indonesia dengan kurangnya ke ikut sertaan masyarakat di dalam terciptanya perpu tersebuut. Rumusan masalah di ambil dalam kepenulisan kali ini; pertama, Apakah pembuatan Undang Undang Cipta Kerja sudah sesuai dengan asas demokrasi dalaam persfektif HAM di Negara hukum; Kedua, Bagaimana pembentukan Undang undang Cipta Kerja berdasarkan asas perpu. Metode penelitiian ini bersifat Normatif yang di gabungkan dengan penelitian bersifat kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja secara prosedural terjerat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dan banyak menemui keberatan dari para pemangku kepentingan di akar rumput seperti pekerja dan kelompok lainnya. Selain itu, pada saat pelatihan Perpu tentang hukum hak cipta tenaga kerja, dalam penyusunannya tidak menggunakan prinsip-prinsip pelatihan Perpu, tetapi dalam setiap pelatihan harus ada ketentuan hukumnya, ketentuan tersebut harus ada agar nantinya penerapan praktis dari undang-undang yang berlaku dibentuk tanpa pertentangan dan keberatan dari para pihak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggono Bayu Dwi.(2018).Pokok-PokokPenataan’Peraturan Perundang’-Undangan Di Indonesia. Konstitusi’ Press.
Asshidique Jimlly.(2020).Omnibus ‘Law Dan Penerapannya ‘Di Indonesia’.Konstitusi Press.
Cahyaning, Icha dan Firman Floranta. 2020. ‘Omnibus Law: Cipta Kerja vs Usaha
Disunting Nurainun Mangunsong’.(2019’).Perbandingan Sistem ‘Hukum Common Law, Civil Law, Socialist Law.Nusa Media Bandung.
MD Mahfud .(2018).Politik Hukum Di Indonesia.Rajawali Press
Perkembangan Pembentukan Undang’-Undang Di Indonesia”Konstitusi Press Jakarta.
Putra Hendra Kurnia .(2020).Problematika’ Penerapan Omnibus’ Law ‘Dalam Pembentukan’ Undang-Undang Dalam ‘Sistem Peraturan Perundang’Undangan ‘Indonesia.PT Raja Grafindo Persada.
Raharjo Sajipto.(2019).Sisi Lain* Dari Hukum di ‘Indonesia.Penerbit’ Buku Kompas, ‘Jakarta.
Diatha I Made Pasek.(2019).Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum.Preneda Media Grup Jakarta.
Ferry Irawan Febriansyah. "Konsep pembentukan peraturan perundang- undangan di Indonesia". Jurnal Perspektif STAI Muhammadiyah Tulungagung. 2018
Ida Bagus Gede Kajian Yuridis ‘Terkait Penentuan ‘Besar Upah Pekerja ‘Berdasarkan Pasal 88 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ‘Tentang ‘Cipta Kerja’. Jurnal Analogi ‘Hukum. 4 (3). 232-237
Prabowo Adhi Setyo dkk.(2020).Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia.Jurnal Pamator Volume 13 Nomor 1.
Riskiyono Joko.(2018).’Partisipasi Masyarakat’ Dalam Pemebntukan Perundang Undangan Untuk Mewujudkan Kesejateraan.Jurnal Aspirasi Volume 6 Nomor 2.
Saraswati Retno .(2019).Perkembangan’ Pengaturan Sumber’ Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang undangan di Indonesia. Media Hukum Voume 9 Nomor 2.
Shaleh Ahmad.(2020).Telaah’ Formil Pembentukan ‘Undang-‘’Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).’Webinar LSO’ Fakultas Hukum’ Universitas Jambi
Suwandi Arham & Ahmad Saleh.(2019).Omnibus’ Law Dalam ‘Perspektif Hukum’ Indonesia.Petitum Volume ‘7 Nomor 2’ Oktober 2019.
Sutiyoso, Bambang. Beberapa ‘Permasalahan dalam ‘Pengajuan Permohonan ‘di Mahkamah konstitusi. Jurnal Konstitusi. Jakarta: ‘Mahkamah Konstitusi ‘Republik Indonesia 2019.
Sri Lestari UPDT Puskesmas Bandarharjo, Indonesia Volume 02 Nomor 01, Januari 2021
Thohari A.Ahsin.(2019). Menakar”Omnibus Law.Opini Dalam Koran Sindo.
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.73155
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Arif - Wicaksono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|