Kelurahan Damai Tipes Sebagai Semi Autonumous Social Field dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Adi Cahyaning Kristiyanto

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah untuk melihat terjadinya pluralisme hukum dan terbentuknya Semi Autonomous Social Field (SASF) di “Kelurahan Damai Tipes dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  Pesatnya perubahan masyarakat seringkali menjadikan hukum Negara tidak mungkin lagi menjangkau setiap permasalahan yang ditimbulkannya. Untuk mencapai keteraturan dan ketertiban hukum kemudian kelompok masyarakat bersepakat membuat hukum sendiri sebagai sebuah realitas hukum. Tidak bisa lagi kita menempatkan sebuah hukum sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, sesungguhnya bahwa setiap hukum yang ada selalu berinteraksi dengan tertib hukum lain, keteraturan hidup bersama yang berasal dari legitimasi yang berbeda dari hukum negara atau saat ini lazim disebut sebagai pluralisme hukum. Di Indonesia fenomena pluralism juga sering terjadi, antara lain terkait dengan penanggulangan terorisme. Sejumlah peraturan perundangan tersebut hanya mengarah kepada penegakkan hukum untuk menindak terduga terorisme, dan Rencana Aksi Nasional masih bersifat administrative. Permasalahan ditengah masyarakat yang timbul akibat dari proses penegakkan hukum terkait dengan mekanisme dan prosedur tetap penangkapan maupun penembakan terduga teroris yang dilakukan oleh aparat Kepolisian melalui Densus 88 yang terlihat heroik ternyata telah menimbulkan gangguan psikologis di dalam masyarakat tidak saja bagi keluarga terduga teroris tetapi juga masyarakat sekitar tempat tersebut, kecurigaan antar masyarakat yang menyebabkan gangguan terhadap kohesifitas masyarakat tersebut. Hal-hal inilah yang tidak mampu diselesaikan oleh hukum Negara yang telah ada, kearifan lokal dari masyarakat setempat menjadi penting untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, oleh karenanya Kelurahan Tipes membentuk sebuah komunitas bersama yang disebut dengan “Kelurahan Damai Tipes”


Keywords


Pluralisme Hukum; Semi Autonomous Social Field

Full Text:

PDF
rticle

References


Erwin Fahmi, Oktober 2021, Pendekatan Semi-Autonomous Social Field Dalam Studi Dan Perencanaan Perkotaan: Telaah Metodologis, Jurnal Muara Sains, Teknologi, Kedokteran, dan Ilmu Kesehatan Vol. 5, No. 2,

Franz von Benda-Beckmann dan Keebet von Benda-Beckmann, 2011, “Myths and Stereotypes about Adat Law: A Reassessment of Van Vollenhoven in the Light of Current Struggles over Adat Law in Indonesia”, Bijdragen tot de Taal-, Land- en Bolkenkunde, 168, 2/3.

Lili Rasjidi, 2007, Pengantar filsafat hukum, Mandar Maju, Bandung.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, selanjutnya dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme.

Sally Falk Moore, 1972, “Law and Social Change: the Semi-Autonomous Social Field as An Appropriate Subject of Study”, Law and Society Review, 7, 4.

T.O. Ihromi (Ed), 1993, Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT. Ichtiar Baru, Jakarta.

https://magisteroflaw.univpancasila.ac.id/2022/01/20/semi-autonomous-social-field-dalam-kekosongan-hukum-positif/ diunduh 3 Desember 2022 pukul 13.15 Wib




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i1.68252

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Adi Cahyaning Kristiyanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.