Prinsip Contra Proferentem pada Banker Clause (Studi Pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 64/PDT/2016/ PT PAL)
Abstract
Kegiatan kredit dan asuransi dalam kesepakatannya dituangkan dalam bentuk kontrak kredit dan polis asuransi. Dalam kontrak tersebut, pihak penyedia kredit sebagai pengusaha memasukkan klausula baku yang dituangkan dalam bentuk formulir yang akan disetujui atau tidak disetujui oleh calon nasabah (take it or leave it). Klausula baku kontrak kredit dalam bentuk banker clause mengharuskan nasabah menggunakan dan melunasi asuransi jiwa sebagai jaminan pertanggungan bilamana terjadi risiko di kemudian hari dalam masa pelunasan kredit. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip contra proferentem yang digunakan pada putusan Pengadilan Tinggi Nomor 64/PDT/2016/PT PAL. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal research). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan konsep hukum berupa pelaksanaan prinsip contra preferentem pada banker clause. Bahwa pada contoh kasus pada putusan pengadilan tersebut, sebagai upaya terakhir, contra proferentem hanya relevan jika ada hasil imbang, yaitu sisi masing-masing menominasikan dua atau lebih yang sama-sama masuk akal, tetapi saling kontradiktif, interpretasi kontraktual mereka. Dalam kasus ini karena jelas posisi konsumen dilemahkan atas klausula baku yang dibuat pengusaha dalam hal ini perusahaan kredit perbankan dan asuransi yang mangkir dan seolah-olah itu menjadi konsekuensi kontrak bagi konsumen (nasabah). Pada contoh putusan pengadilan tingkat pertama telah menggunakan prinsip contra proferentem karena hal pelemahan konsumen dengan desakan somasi tanpa dasar yang faktual. Namun sangat disayangkan terjadi cacat formil, pihak asuransi PT Asuransi Bumi Asih Jaya belum dipanggil secara patut maka putusan dinyatakan batal demi hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badrulzaman, Mariam Darus. (2011). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni. Hal. 47
Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20-33. <https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504>
Equity Life Indonesia. (2022, Oktober 23) https://www.equity.co.id/produk/asuransi-jiwa-kredit
Keeling, Byron C. (2022). Contra Proferentem in the Oilpatch? The “Against the Lessee” Rule of Lease Construction. LSU Journal of Energy Law and Resources 9, no. 2 5.
McCunn, Joanna. (2019). The contra proferentem rule: contract law’s great survivor. Oxford Journal of Legal Studies 39, no. 3 483-506. <https://doi.org/10.1093/ojls/gqz002>. Hal. 1
Meilanova, Denis Riantiza. (2022, Oktober 23). Kasus Asuransi Bumi Asih Jaya & 7 Tahun Boedel Pailit yang Belum Rampung Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kasus Asuransi Bumi Asih Jaya & 7 Tahun Boedel Pailit yang Belum Rampung. https://finansial.bisnis.com/read/20220902/215/1573571/kasus-asuransi-bumi-asih-jaya-7-tahun-boedel-pailit-yang-belum-rampung
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grafindo Persada. Hal. 1-332
Otoritas Jasa Keuangan. (2022, Oktober 23). Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Dicabut. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/izin-usaha-pt-asuransi-jiwa-bumi-asih-jaya-dicabut.aspx
Paramartha, Putu Aditya. (2020). Analisis Penafsiran Dan Implementasi Kontrak Dalam Kasus Pengadaan Mesin Generator Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Antara Pt X Dan Pt Y (Persero) Dengan Skema Pembayaran Menggunakan Letter of Credit (LC). Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 5 no 01: 108-140. <https://doi.org/10.25170/paradigma.v5i01.2183>
Putusan Nomor 64/PDT/2016/ PT PAL
Rusli, H. (1996). Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Hal. 29
Simanjuntak, P. N. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana. Hal. 285
Supena, Cecep Cahya. (2022). Manfaat Penafsiran Hukum Dalam Rangka Penemuan Hukum Moderat. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 8 (2):427-35. <https://doi.org/10.25157/moderat.v8i2.2714>
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.66709
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Wasis Singgih Sasono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|