BPJS SEBAGAI PERSYARATAN PELAYANAN PUBLIK YANG TELAH MELANGGAR ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Dicky Widianto Pamungkas

Abstract


Artikel ini bertujuan mengkaji mengenai Penerapan BPJS sebagai persyaratan dalam pelayanan publik di Indonesia, terutama pengaturan kewajiban mempunyai BPJS di Indonesia yang telah melanggar asas kebebasan berkontrak. Dasar untuk dilakukannya penelitian ini adalah diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia yang sangat mempengaruhi penggunaan asuransi kesehatan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan didasarkan pada bahan-bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional bertentangan dengan beberapa undang-undang dan asas-asas yang terdapat dalam hukum. Tujuan dari diciptakannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional dapat tercapai secara optimal apabila Instruksi Presiden ini dibuat dengan memperhatikan Peraturan perundang-undangan yang terdapat diatasnya, asas-asas yang terdapat dalam hukum, serta kepentingan setiap lapisan masyarakat. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional ini telah membuat birokrasi yang ada di Indonesia semakin rumit, hal ini tentunya tidak sejalan dengan tujuan pemerintah yang ingin menyederhanakan segala urusan birokrasi yang ada di Indonesia.


Keywords


Persyaratan; Asas; Instruksi; Birokrasi

Full Text:

PDF
rticle

References


Arfan Faiz Muhlizi, ‘Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1.1 (2012), 93-111 <http://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/108>

Bunga Agustina, ‘Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan’, Jurnal Wawasan Yuridika, 32.1 (2016), 82-98 <http://e-journal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/91>

Christiana Tri Budhayati, ‘Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Indonesia’, Jurnal Widya Sari, 10.3 (2009), 232-247

Daniswara Demas Saputra, ‘Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional Mencederai Pelayanan Publik Bidang Kesehatan’ Jisos: Jurnal Ilmu Sosial, 1.7 (2022), 681-692. <https://bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/3243/2427>

Dedi Harianto, ‘Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku ANtara Konsumen Dengan Pelaku Usaha’, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11.2 (2016), 145-156 <https://www.ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/33/14>

Dinanda, I Putu Dianda Ega, and I Nyoman Wita, ‘Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Baku’, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6.9 (2018), 1-6 <http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1335079&val=907&title=ASAS%20KEBEBASAN%20BERKONTRAK%20DALAM%20PERJANJIAN%20BAKU>

Hebdro Manik Raja, Arif Bijaksana Putra, and Azhar Irwansyah, ‘Rancang Bangun Sistem Informasi Geografis Berbasis Web Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Kota Pontianak’, JEPIN (Jurnal Edukasi dan Penelitian Informatika), 1.2 (2015), 64-71 <https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jepin/article/view/10520/11921>

Kaharudin and Riska Ari Amalia, ‘Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022’, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10.1 (2022), 263-274 <https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/1118/pdf_244>

Lutfil Ansori, ‘Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan’, Jurnal Yuridis, 2.1 (2017), 135-150 <https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/165>

Mariam Daruz Badrulzaman, ‘K.U.H. Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasanya, Bandung: Alumni, (1983), Hal.109.

Meni Warlia, Yusri Munaf, Efendi Ibnususilo, and Aryo Akbar, ‘Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah’, Konstitusi, 15.1 (2021), 1-10 <https://journal.uir.ac.id/index.php/konstitusi/article/view/9454>

Rahmat Hidayat Suadu, ‘Hubungan Kontraktual Antara Peserta Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan’, Lex Et Societatis, 3.10 (2015), 38-44 <https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/10328>

Reza Syawawi, ‘Diskresi Dan Potensi Korupsi Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Analisis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016)’, Jurnal Legislasi Indonesia, 18.3 (2021), 419-435 <https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/735/pdf>




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.66674

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dicky Widianto Pamungkas

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.