PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN OLEH PT ASIADAYA ABADI KUDUS

Rudi Laksono

Abstract


Jaminan sosial merupakan kewajiban bagi perusahaan terhadap tenaga kerjanya seperti yang tertuang di Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan literatur yang membahas permasalahan yang diajukan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk. Di Indonesia dibentuk 2 (dua) BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Dalam dunia Psikologi industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Perseroan Terbatas (PT) Asiadaya Abadi merupakan perusahaan jasa bergerak di bidang tenaga cleaning service dan security yang mencakup wilayah Kudus, Jogja, Purwokerto, Temanggung, dan Pemalang. PT Asiadaya Abadi sudah menerima honor dari instansi yang menggunakan jasa mereka, namun kenyataannya PT Asiadaya Abadi tidak menyetorkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. PT Asiadaya Abadi unit Kudus sudah terbukti melakukan keterlambatan iuran dan melakukan penyalahgunaan iuran yaitu penggelapan. PT Asiadaya Abadi unit Kudus sudah membayarkan denda keterlambatan iuran, namun pelaku yang melakukan penggelapan iuran seharusnya dapat dijatuhi hukuman pidana.


Keywords


BPJS; Denda; Penggelapan; PT Asiadaya Abadi

Full Text:

PDF
rticle

References


Jurnal

Hutapea, Chokky Maraden, "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perusahaan Yang Tidak Membayar Dan Menyetorkan Iuran Bpjs Berdasarkan Undang – Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial", 1

Indrawati, Indrawati, and Tumiar Rohana Simanjuntak, "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Yang Lalai Mendaftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan", Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 10, No. 1, 2019, 50–57

Pattiwael, AP, VPK Lengkong, and RN Taroreh, "Penerapan Sistem Pengupahan Karyawan Alih Daya Pada PT Indofood Sukses Makmur Tbk Manado", Jurnal EMBA, Vol. 5, No. 2, 2017, 1520–31

Supa’at, Muhari, "Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Mobil Di Polres Pati (Studi Kasus Nomor BP/05/VIII/2017/Reskrim)", Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13, No .1, 2018, 203–14

Peraturan Perundang-Undangan

‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’, 1.1 (1945)

Pemerintah Republik Indonesia, ‘Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggeraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian’, Peraturan Pemerintah, 44, 2015, 82

BPJS, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial’, BPJS, 66.July (2011), 37–39

Pemerintah Republik Indonesia, ‘Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggeraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian’, Peraturan Pemerintah, 44, 2015, 82




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62860

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Rudi Laksono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.