KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN COVID-19 IKHTIAR MENJAGA STABILITAS PEREKONOMIAN INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Agung Sohendra

Abstract


Sejak lahir manusia sudah berinteraksi dengan manusia lain di dalam suatu wadah yang dinamakan masyarakat yang didalamnya ada perbedaan pola perilaku. Hukum bisa ada dan tercipta karena adanya masyarakat, bila mana tidak ada masyarakat atau orang maka tentu tidak akan ada hukum. Akhir tahun 2019, dunia dikejutkan dengan hadirnya varian Virus Covid-19 yang mengancam umat manusia, mulai dari pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga ke pada aspek perekonomian masyarakat. BPS merilis data perekonomian Indonesia yang turun sebanyak 2,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut tentu menjadi pemantik bagi pemerintah untuk melakukan berbagai upaya dan kebijakan guna meningkatkan dan memperbaiki pembangunan perekonomian di Indonesia. Hadirnya sejumlah aturan seperti INSTRUKSI MENDAGRI Nomor. 15 Tahun 2021, PP Nomor 82 Tahun 2020 hingga UU Nomor 2 Tahun 2020, Perpres No. 14 Tahun 2021 merupakan bukti nyata keikutsertaan instrumen-instrumen hukum dalam hal kebijakan penanganan pandemi dipandang dari sosiologi hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau biasa dikenal dengan hukum doktrinal. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam menangani dan menekan dampak Pandemi Covid-19 terutama dalam bidang kesehatan, ekonomi dengan aturan hukum yang membantu meringankan beban masyarakat. Namun, jika menilai efektivitasnya di lapangan belum maksimal karena pembuatan kebijakan tidak memperhatikan aspek sosiologi hukum apalagi kebijakan PPKM.

Keywords


Efektifitas Hukum; Kebijakan Pemerintah; Sosiologi Hukum

Full Text:

PDF
rticle

References


Abdulsyani, Sosiologi: Skematika, Teori Dan Terapan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2012

Achmad Ali, Wiwie Heryani, Menjelahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana, Jakarta, 2012

Badan Pusat Statistik. Ekonomi Indonesia 2020 Turun sebesar 2,07 Persen (c-to-c). https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/05/1811/ekonomi-indonesia-2020-turun- sebesar-2-07-persen--c-to-c-.html.

Dany Haryanto dan G. Edwi Nugroho, Pengantar Sosiologi Dasar, PT. Prestasi Pustakarya, Jakarta 2011

Doni Monardo: Tak Ada Negara Kalahkan Covid-19, yang Ada Beradaptasi. https://www.merdeka.com/peristiwa/doni-monardo-tak-ada-negara-kalahkan-covid-19- yang-ada-beradaptasi.html.

Mokhammad Najih & Soimin, Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah, Konsep Tata Hukum, Dan Politik Hukum Indonesia, Setara Press, Malang, 2014

Rais Agil Bahtiar. 2021. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Serta Solusinya. Jurnal Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik Info Singkat Vol. XIII No. 10.

Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, JakartaSinar Grafika, 2013

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020. Jakarta: Pemerintah Pusat

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

World Health Organization. WHO Director-General's opening remarks at the media briefing on COVID-19 - 11 March 2020. https://www.who.int/director-general/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19 11-march-2020.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.62838

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Agung Sohendra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.