OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENAKALA REMAJA DALAM RANGKA MENGURANGI ANGKA KEJAHATAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini fokus pada optimalisasi penegakan hukum terhadap kenakalan remaja dalam rangka mengurangi angka kejahatan yang banyak terjadi di Indonesia. Penegakan hukum merupakan proses dalam mewujudkan harapan dan keinginan dalam hukum supaya dapat menjadi kenyataan agar dapat diterapkan dan ditaati oleh masyarakat. Remaja merupakan suatu aset masa depan bagi suatu bangsa. Pada kenyataannya, sekarang ini makin banyak terjadi kejahatan yang dilakukan oleh remaja seperti penyalahgunaan narkotika dan kejahatan jalanan berupa gangster. Permasalahan ini merupakan hal yang sudah tidak asing lagi pada saat ini. Kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan atau prilaku yang telah menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan seorang diri ataupun kelompok oleh remaja. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif dengan cara menganalisis permasalahan dengan teori hukum yang sesuai. Berdasarkan sudut pandang sosiologi hukum penelitian ini menggunakan teori law as a tool of social engineering yang berti bahwa hukum merupakan suatu alat untuk mengontrol masyarakat. Terdapat berbagai macam faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja baik faktor internal maupun faktor eksternal. Upaya yang dapat dilakukan salah satunya dengan cara memberikan bimbingan baik dari orang tua maupun lingkungan sekitar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Udangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Buku
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Semarang : FH Undip, 1992., Upaya Non Penal dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang : FH Undip, 1991.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2006.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2008.
Djamil, M. N., Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Harahap, Y., Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Prakoso, A., Kriminologi Dan Hukum Pidana, Pengertian, Aliran, Teori Dan Perkembangannya. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo Yogyakarta, 2017.
Jurnal
Agiyanto, Ucuk, “Penegakan Hukum Di Indonesia : Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan”, Hukum Ransendental, No. 4, 2018.
Annas, G. K., “Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Al-Mazaahib (Jurnal Perbandingan Hukum), 2018.
Arliman. S, Laurensius, “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia”, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 11, No. 1, 2019.
Azwad, R. H., “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Universitas Muslim Indonesia. Makassar, 2019.
Edyanto, N., “Restorative Justice Untuk Menyelesaikan Kasus Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 11, No. 42, 2017.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi Dan Resorative JUstice Dalam Hukum Pidana, Medan: USU Press, 2010.
Purnama, P. C., “Pelaksanaan Diversi Ditingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Varia Justicia, Vol. 12, 2019.
Santiago, Faisal, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Untuk Terciptanya Ketertiban Hukum”, Pagaruyuang Law Journal 1, No. 1, 2017.
Widiastuti, Tri Wahyu, “Penegaan Hukum Terhadap Kenakalan Anak”, Jurnal UNISRI, 2013.
Wiharma, Cecep, “Penegakan Hukum Legalistik Dalam Perspektif Sosiologis”, Jurnal Hukum Mimbar Justitia 3, No. 2, 2017.DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62836
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Mochamad Ilham Maulana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|