ANALISIS TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN PUBLIK DALAM UU CIPTA KERJA

Jefri Leo Candra

Abstract


Istilah Omnibus Law masih terasa aneh atau belum biasa dikenal oleh sejumlah pihak ataupun masyarakat. Selain itu di dalam Konsepnya Omnibus Law sendiri saat ini jadi perdebatan, terlebih sejumlah golongan selaku akademisinya hukum khawatir jika konsepnya itu diberlakukan maka dapat menjadikan keberlangsungan aturan perundang-undangan jadi terganggu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui reformasi kebijakan publik dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pembentukan kebijakan publik daerah. Metode penelitian pada penelitian ini adalah dengan penghimpunan atas suatu studi kepustakaan. Dengan hasil penelitian Kebijakan publik pemerintah dalam menyampaikan peran strategis Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bagi kemajuan pembangunan nasional melalui pertumbuhan investasi dan penyerapan tenaga kerja belum mampu meyakinkan publik terutama kaum buruh dan sebaliknya kaum pekerja merasa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan banyak merugikan kepentingannya.Keterkaitan atas terdapatnya revisi Pasal 250 UU No. 23 /14 oleh Pasal 252juga Pasal 250 UU Cipta Kerja, sehingga Peraturannya Daerah mesti ikut sejalan terhadap Pasal 252 juga pasal 250 UU Cipta Kerja.

Keywords


Kebijakan Publik; UU CIpta Kerja; Reformasi

Full Text:

PDF
rticle

References


Ansori, Lutfil, Legal Drafting : Teori Dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Depok : Rajagrafindo Persada, 2019.

Djongga, Catur J. S., “Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Jurnal Surya Kencana Satu, Vol. 1, No. 2, 2020.

Hantoro, Novianto Murti, “Konsep Omnibus Law dan Tantangan Penerapannya di Indonesia”, Jurnal Parliamentary Review, Vol. II, No. 1, 2020.

Ima Mayasari, “Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 9, No. 1, April 2020.

Kurniawan, Fajar, “Problematika Pembentukan Ruu Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di PHK”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 5, No. 1, Juni 2020.

Luthfi J. Kurniawan, Hukum dan Kebijakan Publik, Setara Press, Malang, 2017.

Muhammad Zubi, Marzuki, Ibnu Affan, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)”, Jurnal Ilmiah METADATA, Vol. 3, No. 3, September 2021

Nanang Suparman, Muhammad Andi Septiadi, “Komunikasi Politik Pemerintah Dalam Perumusan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja”, Jurnal Penelitian Komunikasi, Vol. 24, No. 2, Desember 20211.

Prabowo, Adhi Setyo, “Politik Hukum Omnibus Law”, Jurnal Pamator, Vol. 13, No. 1, April 2020.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.59823

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 jefri leo candra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.