PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MAFIA TANAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Bambang Prayitno

Abstract


Hak menguasai negara harus dilihat dalam konteks hak dan kewajiban negara sebagai pemilik (domein), yang bersifat publiekrechtelijk, bukan sebagai eigenaar yang bersifat privaterechtelijk. Modus yang dilakukan oleh mafia tanah sangat beragam hingga melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi mafia tanah ialah penyertaan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) KUHP bukan pemufakatan jahat sebagaimana pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Keywords


mafia tanah; modus kejahatan; pertanggungjawaban pidana

Full Text:

PDF
rticle

References


Jurnal

Azra, Azyumardi, Korupsi Dalam Perspektif Good Governance, Jurnal Kriminologi Indonesia, Universitas Indonesia, Volume2 Nomor 1 Januari 2002

Kusumadara, Afifah, Perkembangan Hak Negara atas Tanah: Hak Menguasai atau HakMemiliki?, Jurnal Media Hukum, Faculty of law Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Volume 20 Nomor 2 Desember 2013

Ritonga, Marasamin, dkk, Asas Kepatutan Dalam Pemberian Ganti Rugi Dan Kompensasi OlehPT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Atas Tanah Masyarakat (Studi pada Pembangunan Jaringan Kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai). USU Law Journal, Universitas Sumatra Utara, Volume 4 Nomor 2 Maret 2016

Widjojanto, Bambang, Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Suatu Kajian Awal, Jurnal Hukum Prioris, Universitas Trisakti, Volume 3 Nomor 1 2012

Buku

Alting, Husen, 2010, Menggugat Eksistensi dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Di Era Otonomi Daerah, Lepkhair, Universitas Khairun Ternate

Amiati, Mia, Perluasan Penyertaan dalam Tindak Pidana Korups Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003 (referensi 2013)

Bagir Manan dalam H. Wira Franciska, Kepastian Hukum pemegang HGB di atas HPL dalam Perjanjian Penjaminan Kredit Perbankan. Alfabeta

Eddy O.S Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Manan, Bagir, 1999, Beberapa Catatan atas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Muhammad Arfah Pattenreng, Muhammad, 2009, Hukum Perumahan. Anugrah Mandiri, Makassar

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta

Notonegoro. 1984, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Jakarta:Bina Aksara

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Petunjuk Teknis Nomor :01/Juknis/D.VII/2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah

Internet

CNN Indonesia, 2021, BPN Sebut Ada 242 Kasus Mafia Tanah Sejak 2018 hingga 2021 : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210602203922-92-649671/bpn-sebut-ada-242-kasus-mafia-tanah-sejak-2018-hingga-2021.

Radar NTT, 2021, Kajati NTT Sebut 4 Klaster Mafia Tanah di Labuan Bajo, https://radarntt.co/hukum-kriminal/2021/kajati-ntt-sebut-4-klaster-mafia-tanah-di-labuan-bajo/

Rofiq Hidayat, 2021, Substansi UU Cipta Kerja Dinilai Anti Reforma Agraria, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt603a7fcf35394/substansi-uu-cipta-kerja-dinilai-anti-reforma-agraria/

Tempo. Co. 2019, Hati-hati Aksi Mafia Tanah, Begini Modus yang Biasa Mereka Mainkan, https://nasional.tempo.co/read/1510424/hati-hati-aksi-mafia-tanah-begini-modus-yang-biasa-mereka-mainkan/full&view=ok

Tri Subarkah, 2021, Kejagung: Banyak Kasus Korupsi terkait Mafia Tanah: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/447179/kejagung-banyak-kasus-korupsi-terkait-mafia-tanah

Admin, 2021, Modus Mafia Tanah, Ajukan Gugatan Abal-abal Dan Main Suap Di Pengadilan!, https://angkaberita.id/2021/12/10/modus-mafia-tanah-ajukan-gugatan-abal-abal-dan-main-suap-di-pengadilan/

Kompas.com, 2021, Penyidikan Korupsi Tanah Rp 3 T di Labuan Bajo, Pintu Masuk Ungkap Mafia Agraria, https://regional.kompas.com/read/2021/01/16/18202191/penyidikan-korupsi-tanah-rp-3-t-di-labuan-bajo-pintu-masuk-ungkap-mafia?page=all

Antara, 2021, Dua WNA Italia Divonis Bebas di Kasus Mafia Tanah Labuan Bajo, https://tirto.id/dua-wna-italia-divonis-bebas-di-kasus-mafia-tanah-labuan-bajo-ghxq




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.59247

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Bambang Prayitno

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.