EFEKTIFITAS RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN TERKAIT PENERAPAN POJK NO 11/POJK.03/2020 DI MASA PANDEMI COVID 19
Abstract
Tulisan ini mengkaji bagaimana efektifitas restrukturisasi kredit perbankan terkait penerapan POJK No 11/POJK.03/2020 di masa pandemic Covid 19. Metode penelitian dalam penyusunannya dengan jenis penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan teknik pengumpulan data dengan studi pustaka serta wawancara. Teori hukum yang digunakan dalam tulisan ini teori dari Richard Posner yaitu Economics Analysis of Law Theory. Pandemi virus Corona di Indonesia membawa dampak salah satunya di sektor ekonomi, khususnya di dunia perbankan yaitu masalah kredit. Bank sebagai lembaga keuangan menjalankan fungsi intermediasinya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Kondisi dimana kredit yang telah disalurkan bank kepada masyarakat tidak dibayar kembali kepada pihak bank oleh debitur tepat pada waktunya sesuai perjanjian kreditnya akan menyebabkan Non Performing Loan yang buruk dan berdampak pada tingkat kesehatan bank. Ditengah krisis akibat wabah Covid-19 ini, bank harus mampu untuk mengantisipasi lonjakan NPL (Non Performing Loan). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kebijakan restrukturisasi kredit hanya merupakan penundaan masalah yang bersifat sementara. Adapun kendala yang muncul dalam implementasinya antara lain pertama kebijakan restrukturisasi kredit tidak memberikan dampak yang positif bagi semua bank dimana restrukturisasi kredit sangat berdampak pada kredit UMKM sehingga Bank yang kreditnya UMKM tidak banyak kurang berdampak signifikan, kedua pelaksanaan restrukturisasi kredit ini tentunya akan berimbas pada profitablitias bank, ketiga bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko dalam memberikan restrukturisasi kredit dengan tidak adanya moral hazard dalam pelaksanannya, keempat adanya pembayaran kredit yang lebih tinggi pasca pandemi tentunya akan membawa masalah untuk debitur dalam masa pemulihan ekonominya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika
Billy Arma Pratama. 2010. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kebijakan Penyaluran Kredit Perbankan. Semarang: FE UNDIP
Darminto Hartono, 2009, Economic Analysis of Law atas Putusan KPPU Tetap, Jakarta : Fakultas Hukum UI, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi
Soerjono Soekamto, 1985, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta : CV Rajawali
Zainuddin Ali, 2006, Filsafat Hukum (Cet. I), Jakarta : Sinar Grafika Offset
Jurnal
Ahmad Erani Yustika, “Kebijakan Moneter, Sektor Perbankan, dan Peran Badan Supervisi”, Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 14, No. 3 September 2010
Deasy Dwihandayani, “Analisis Kinerja Non Perfroming Loan (NPL) Perbankan di Indonesia dan FaktorFaktor yang mempengaruhi NPL”, Jurnal Ekonomi Bisnis Vol. 22, Universitas Gunadarma, 2017
Didik Purwoko dan Bambang Sudiyatno, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Bank (Studi Empirik Pada Industri Perbankan di Bursa Efek Indonesia)”, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol. 20 No. 1
Fajar Sugianto, ‘Butir-Butir Pemikiran Dalam Sejarah Intelektuil dan Perkembangan Akademik Hukum Dan Ekonomi”, DIH Jurnal Ilmu Hukum Februari 2014, Vol 10 No 19, Hal. 916
Fany Indriyani, “Komparasi Kinerja Perbankan Syariah dengan Bank Konvensional: Suatu Studi Literatur” Volume 6 Nomor 2, Desember 2015 hal. 110.
Filifus A. G. Suryaputra, dkk, “Perkembangan Penelitian Kinerja Perbankan di Indonesia”, Jurnal Akuntansi dan Bisnis Vol. 17 No. 2, Agustus 2017
Rakhmad Susatyo, Aspek Hukum Kredit Bermasalah di PT Bank International Indonesia Cabang Surabaya, Jurnal Ilmu Hukum DIH, Februari 2011, Vol 7 No 13, hlm. 12
Utami Baroroh, “Analisis Sektor Keuangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Regional di Wilayah Jawa: Pendekatan Model Levine”, Jurnal Etikonomi Vol. 11 No. 2 Oktober 2012
Wisnu P. Setiyono, Miftakhul Nur Aini, “Analisis Kinerja Keuangan Perbankan Dengan Menggunakan Metode Camel (Studi Kasus Pada PT. BPR Buduran Delta Purnama)”, Jurnal Bisnis, Manajemen & Perbankan Vol. 1 No. 2
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Cooronavirus Disease 2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Coountercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Jasa Non Bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Masalah Bank.
Website
Alin Agustin,“Dampak Pandemi Covid-19 Pada Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”,Bale Warga
Feni Freycinetia Fitriani, “Gubernur BI Tekankan Koordinasi untuk Melawan Dampak Covid-19 ke Ekonomi”, Jakarta: Bisnis.com
Taufik Fajar; Jurnalis, “Komentar Sri Mulyani soal Dampak Covid-19 ke Ekonomi RI”, okefinance
http://www.idxchannel.com/market- news/daftar-stimulus-negara-di-dunia- hadapi-ancaman-krisis-ekonomi-covid-19
Reza, “HIMBARA Dukung Kebijakan Pemerintah Menanggulangi Dampak Covid-19”, Jakarta: Liputan6.com
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.53449
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Risky Risantyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|