KAJIAN HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PENGOBATAN AKIBAT TERPAPAR COVID 19

Pandam Bayu Seto Aji

Abstract


Hukum Pidana mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, yang secara teknis disebut dengan istilah “tindak pidana.” Protokol Covid-19 merupakan salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular. Karena mencegah penularan penyakit bersifat wajib, maka menolak Pengobatan Covid19 merupakan tindakan melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Bila perspektif Hukum Pidana digunakan untuk menganalisis penolakan pengobatan Covid-19, maka pertanyaan yang muncul adalah, apakah menolak pengobatan Covid-19 termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat secara cermat di dalam peraturan perundang-undangan yang ada, apakah menolak Pengobatan Covid-19 merupakan tindak pidana.


Keywords


hukum pidana, penolakan pengobatan covid 19, peraturan perundang-undangan  

Full Text:

PDF
rticle

References


A. Buku Soesilo, R., 1985. Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan, Bogor: Politeia. B. Undang-Undang a) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan b) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular c) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular; d) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular e) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. f) Instruksi Presiden Nomor 6 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.52669

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Pandam Bayu Seto Aji

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.