KAJIAN HUKUM TERHADAP PENOLAKAN PENGOBATAN AKIBAT TERPAPAR COVID 19
Abstract
Hukum Pidana mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, yang secara teknis disebut dengan istilah “tindak pidana.” Protokol Covid-19 merupakan salah satu upaya penanggulangan wabah penyakit menular. Karena mencegah penularan penyakit bersifat wajib, maka menolak Pengobatan Covid19 merupakan tindakan melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Bila perspektif Hukum Pidana digunakan untuk menganalisis penolakan pengobatan Covid-19, maka pertanyaan yang muncul adalah, apakah menolak pengobatan Covid-19 termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat secara cermat di dalam peraturan perundang-undangan yang ada, apakah menolak Pengobatan Covid-19 merupakan tindak pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku Soesilo, R., 1985. Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan, Bogor: Politeia. B. Undang-Undang a) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan b) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular c) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular; d) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular e) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. f) Instruksi Presiden Nomor 6 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.52669
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Pandam Bayu Seto Aji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|