PERKEMBANGAN KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DI INDONESIA

Saparyanto Saparyanto

Abstract


Kontrak elektronik merupakan kontrak yang timbulkan akibat perkembangan teknologi dan informasi, di mana transaksi jual beli mulai dilakukan melalui media elektronik atau online. Karena pembuatannya tidak seperti perjanjian pada umumnya yang konvensional, maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai syarat sahnya dan kekuatan hukum dari kontrak elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Ketentuan mengenai syarat sahnya serta kekuatan hukum dari kontrak elektronik dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai transaksi elektronik masih mengalami ketidakpastian. Selain itu kontrak elektronik seringkali dibuat dalam bentuk kontrak baku. Ketentuan klausula baku dalam kontrak elektronik seringkali dibuat berdasarkan keinginan pelaku usaha tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini berdampak pada perlindungan hukum terhadap konsumen.

Keywords


Keabsahan; Kontrak Elektronik; Transaksi E-Commerce; Hukum Perikatan

Full Text:

PDF
rticle

References


Andira, L. C. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Ilmu kenotariatan, 10.

Arista, O. (2013). EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA. UNS Journal of Law, 139.

Budiana, N. (2018). KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK. Jurnal Analisis Hukum, 3.

Budiono, H. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan penerapannya. Bandung: Citra Aditya.

ekarini, M. A. (2014). "Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Berkaitan Dengan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku. Kertha Semaya: Journal of law, 3.

Hadjon, P. M. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT.BINA ILMU.

Kapoh, S. J. (2020). KAJIAN HUKUM PENERAPAN KONTRAK BAKU ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI E COMMERCE. Lex Et Societatis Journal, 3.

Latumahina, R. E. (2015). Aspek-aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara . Jurnal GEMA AKTUALITA , 43.

Man Suparman Sastrawidjaja. (2002). Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya,. Jakarta: elips .

Manap, M. A. (2018). Kontrak Elektronik: Isu dan Penyelesaian Undang-Undang . Journal of law and goverment, 64.

Mertokusumo, S. (2000). PENEMUAN HUKUM. BANDUNG: CITRA ADITYA BAKTI.

Putri, W. S. (2018). KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN. JURNAL UNDIKNAS, 301.

Ranto, R. (2019). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. JURNAL ILMU HUKUM ALETHEA , 147.

Syahrani, R. (2010). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT.ALUMNI.

Tanya, B. L. (2013). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.51589

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.