KEISTIMEWAAN QANUN DI ACEH DALAM PERSPEKTIF SOCIOLOGICAL YURISPRUDENCE MENURUT EUGEN EHRLICH
Abstract
Abstract
Law always moves dynamically and experiences development and even changes, for example Islamic law. Islamic law is the basis for the formation of new laws, especially in the Aceh region. Aceh has the features of local laws / regulations called Qonun. This qonun was formed because of the influence of the environment and customs related to legal values / norms. The life of the legal community will continue to grow and develop and then serve as a code of conduct. In the perspective of sociological jurisprudence, the law that was born in Acehnese society is known as the living law in the form of habits (costumes), customs, beliefs, and so on. The living law has a role that is not inferior to positive law in managing human relations. According to Eugen Ehrlich, the development of law is centered on the community itself, not on the formation of law by the state, judges’ decisions, or on the development of legal science because society is the main source of law.
Abstrak
Hukum selalu bergerak dinamis dan mengalami perkembangan bahkan perubahan, contohnya hukum islam. Syariat islam menjadi dasar terbentuknya hukum baru khususna di wilayah Aceh. Aceh memliki keisitimewaan hukum / peraturan daerah yang biasa disebut Qonun. Qonun ini terbentuk karena adanya pengaruh lingkungan dan adat istiadat yang berkaitan dengan nilai/ norma hukum. Kehidupan masyarakat hukum akan terus tumbuh dan berkembang lalu akan dijadikan sebagai pedoman berperilaku. Dalam perspektif Sosiological Yurisprudence hukum yang lahir di masyarakat Aceh ini dikenal dengan istilah the living law dalam bentuk kebiasaan (costume), adat istiadat, kepercayaan, dan sebagainya. The living law mempunyai peranan yang tidak kalah dengan hukum positif dalam menata pergaulan manusia. Menurut Eugen Ehrlich perkembangan hukum berpusat pada masyarakat itu sendiri, bukan pada pembentukan hukum oleh negara, putusan hakim, ataupun pada pengembangan ilmu hukum karena masyarakat merupakan sumber utama hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Syahrizal, Dimensi Pemikiran Hukum dalam Implementasi Syariat Islam di Aceh, (Aceh: Dinas
Syariat Islam, 2007), hlm. 9.
Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean. Politik Syariat Islam: Dari Indonesia Hingga
Nigeria, (Jakarta : Alvabet, 2004, hlm..31.)
Jurnal:
Al Yasa’ Abu Bakar, “Syariat Islam di Provinsi nanggroe Aceh Darussalam”,2008, h. 43.
Abed al-Jabri, Mohammad,. Democracy, Human Rights and Law in Islamic Thought -I. B.
Tauris . Alam, Lubna A,2007. Keeping The State Out: The Separation of Law and State in
Classical Islamic Law, Michigan Law Review, 2009, Vol. 105 Issue 6, p1255
Ida Rahma. “Partisipasi Publik Dan Keterbukaan Informasi Dalam Penyusunan Kebijakan
(Studi Kasus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan)”, Universitas Syiah
Kualah Aceh. Volume 14, Nomor 1, 2019 hlm 80-82,11,493.)
Kamarusdiana, “Qânûn Jinâyat Aceh Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia” Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. XVI No.2 , 2016
Nurrohman Syarif. “Syariat Islam dalam Perspektif Negara Hukum berdasar Pancasila”,
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung. Volume 11. Nomor 2,
hlm 161.
Saidurrahman. “Siyasah Syar’iyyah Di Nad, (Sejak Kemerdekaan Ri Hingga Lahirnya Uu No:
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh)”, Annual Conference On Islamic Studies
Banjarmasin, 1 –4 November 2010 (Acis) Ke -10 ,h .803.
Suteki, Desain Hukum Di Ruang Sosial,Thafa Media, Yogyakarta: 2013, hlm. 34-35, dalam
Muhammad Junaidi, Semangat Pembaharuan Dan Penegakan Hukum Indonesia Dalam
Perspektif Sociological Jurisprudence, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume III No. 1
Januari - April 2016, hlm. 51
Zaki Ulya. “Refleksi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki Dalam Kaitan Makna
Otonomi Khusus Di Aceh”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2, 2014, hlm. 371
W.M. Herry Susilowati. “Kritik terhadap aliran sosio;ogi yusprudence Eugen Ehrlich”, Vol
No.1, 2000
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
___________, Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 244 ayat (1)
Internet:
Muhammad Zamzami dan Rosmala Dewi, Peran DPRK Aceh Selatan Dalam Pembuatan Qanun
Kabupaten,http://ojs.uma.ac.id/index.php/publikauma, diakses pada tanggal diakses pada
tanggal 29 Desember 2020.
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49770
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Adhya Febri Lutfiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|