PROBLEMATIKA YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP KORUPTOR PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Abstract
Corrutiption is categorized as an extraordinary crime, the eradicting must also be done seriously. This article examines the criminal law policy of imposing the death penalty for corruptors during the covid-19 Pandemic. The Covid Pandemic in Indonesia as a national non-natural disaster which has been a serious concern of the government. In the event of corruption cases occur during the Covid-19 Pandemic, such criminal cases should be tackled in an extraordinary and special way because the impact of Covid-19 Pandemic has affected all sectors of life. Considering the Covid-19 Pandemic, it is appropriate if Indonesia is currently categorized under certain conditions. It means that this condition implies that if a criminal act of corruption occurs during the Covid-19 Pandemic, law enforcers can prosecute or impose a death penalty for corruption perpetrators as stipulated in Article 2 paragraph (1) and (2) of the Corruption Eradication Law. This research used the normative legal method which is carried out through literature study and used the statue approach to find out what weaknesses can lead to juridical problems with the enforcement of the death penalty against corruptors in Indonesia and to analyze the urgency of criminal law policy n the imposition of the death penalty for corruptors during the Covid-19 Pandemic.
Abstrak
Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime, Pemberantasan tindak pidana korupsi juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Artikel ini mengkaji tentang kebijakan hukum pidana penjatuhan sanksi pidana mati terhadap koruptor pada masa Pandemi Covid-19 . Pandemi Covid-19 di Indonesia ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional yang telah menjadi perhatian serius dari pemerintah. Apabila terjadi tindak pidana korupsi pada masa Pandemi Covid-19 ini, maka penanggulangan tindak pidana korupsi tersebut harus dilakukan secara luar biasa dan khusus. Mengingat dampak dari Pandemi Covid-19 ini telah mempengaruhi segalam macam sektor kehidupan. Melihat kondisi Pandemi Covid-19 sudah selayaknya apabila Indonesia saat ini dikategorikan dalam kondisi keadaan tertentu. Artinya dari kondisi tersebut berimplikasi apabila terjadi tindak pidana korupsi pada masa Pandemi Covid-19 penegak hukum dapat menuntut atau menjatuhkan pidana mati bagi pelaku korupsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode Penelitian yang digunakan dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan yang nantinya tujuan dari penulisan artikel untuk mengetahui kelemahan-kelemahan apa saja yang dapat memunculkan sebuah problematika yuridis terhadap penegakan hukuman pidana mati kepada koruptor di Indonesia dan menganalisis urgensi
kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam penjatuhan pidana mati kepada koruptor pada masa Pandemi Covid-19.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anjari, Warih. “Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi.” Jurnal MasalahMasalah
Hukum
, no. 4 (2020): 432–42. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.432442.
Anshari, and Muhammad Fajrin. “Urgensi Ancaman Hukuman Pidana Mati Pada Pelaku
Tindak Pidana Korupsi (Analisis Yuridis Normatif Terhadap Kebijakan Hukum Pidana/
Penal Policy Sanksi Pidana Mati Di Indonesia).” Res Judicata 3, no. 1 (2020): 26–50.
Arief, Barda Nawawi. “Kebijakan Reformulasi Ancaman Pidana Mati Tindak Pidana Korupsi
Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 42, no. 1
(2013): 23–33. https://doi.org/10.14710/mmh.42.1.2013.23-33.
Ariyanti, Vivi. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”
Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 33–54. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789.
Astuti, Prasetyo Budi W; Pujiyono; Endah Sri. “Problem Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Mati
Terhadap Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 1–12.
Batubara, Risva Fauzi. “Kebijakan Formulasi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Korupsi Di Indonesia.” Law Reform 10, no. 1 (2014): 74–83. https://doi.org/10.14710/
lr.v10i1.12458.
Bonitua, Yan David, Pujiyono, and Purwoto. “Sikap Dan Pandangan Mahkamah Konstitusi
Terhadap Eksistensi Sanksi Pidana Mati Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 6, no.
(2017): 1–18.
Detik News. “Mensos Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos, Ini Konstruksi Kasusnya.”
www.news.detik.com, 2020. https://news.detik.com/berita/d-5283490/mensos-juliaribatubara-tersangka-suap-bansos-ini-konstruksi-kasusnya/1.
Fitriati. “Analisis Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Perspektif Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yustisia 90, no. 31 (2014): 73–82.
Gerritzen, Berit, and Gebhard Kirchgässner. “Facts or Ideology: What Determines the Results
of Econometric Estimates of the Deterrent Effect of the Death Penalty? A Meta-Analysis.”
Open Journal of Social Sciences 04, no. 06 (2016): 178–202. https://doi.org/10.4236/
jss.2016.46020.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hidayat, Rofiq. “Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19.” www.hukumonline.com,
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ec7411c5efdc/potret-penegakanhukum-kala-Pandemi-covid-19.
Iftitahsari. “Hukuman Mati Dalam Pemberantasan Korupsi.” Jakarta, 2020.
Institute For Criminal Justice Reform. “Hentikan Narasi Populis Pidana Mati Untuk Tindak
Pidana Korupsi.” https://icjr.or.id, 2020. https://icjr.or.id/hentikan-narasi-populis-pidanamati-untuk-tindak-pidana-korupsi/.
Katimin, Herman. “Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Menentukan
Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal SASI 26, no. 1 (2020): 39–51.
https://doi.org/10.47268/sasi.v26i1.210.
Manan, Bagir. Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.
Jakarta: Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, 2001.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2017.
Muqorobin, Mohammad Khairul, and Barda Nawawi Arief. “Kebijakan Formulasi Pidana Mati
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum
Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 387–98. https://doi.
org/10.14710/jphi.v2i3.387-398.
Surahmad. “Kontroversi Kebijakan Hukuman Mati Bagi Koruptor Di Indonesia.” Pusdiknas :
Jurnal Ilmiah Kebijakan Nasional Dan Internasional 2, no. 3 (2016): 23–30.
Toule, Elsa R M. “Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana.”
Jurnal Hukum Prioris 3, no. 3 (2013): 103–10.
Yanto, Oksidelfa. “Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan
Tertentu.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 1 (2017): 49–56. http://e-jurnal.peraturan.
go.id/index.php/jli/article/download/76/pdf.
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49768
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Wildan Tantowi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|