PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MEMAHAMI KONFLIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Abstract
The issue of regulation has indeed become a lively discourse in recent years. Laws and regulations, which in essence is a set of regulatory systems to provide an orderly legal order and society, often creates conflicts, both internal conflicts between regulations and external conflicts involving government agencies and the community. The study of legal science in the perspective of sociological jurisprudence is a scientific instrument that makes sense to analyze the phenomenon of legal problems that occur in indonesia, this is because the beginning and the end of a regulation is society. The results show that regulatory conflicts occur because in practice the formation of laws and regulations often ignores procedural due process of law and substantive due process of law, one of the main points is that the widest possible public participation is required in the regulatory formation process. As a result, several regulations that have been produced often cause conflicts due to a mismatch between the substance of the regulations and the conditions and needs of the community.
Abstrak
Isu permasalahan regulasi menjadi diskursus yang sering mencuat beberapa tahun terakhir. Peraturan perundang-undangan yang esensinya merupakan sekumpulan sistem aturan untuk menghadirkan tatanan hukum dan masyarakat yang tertib, justru realitanya sering kali memunculkan konflik, baik konflik internal antar peraturan maupun konflik eksternal yang melibatkan lembaga pemerintahan dan masyarakat. Kajian ilmu hukum dalam perspektif sosiologi hukum menjadi instrumen keilmuan yang masuk akal untuk membedah fenomena permasalahan peraturan perundang-undangan yang terjadi, hal ini dikarenakan hulu dan hilir suatu regulasi adalah masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik regulasi terjadi dikarenakan di dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan masih sering kali mengabaikan procedural due process of law dan substantive due process of law yang salah satu poin utamanya adalah dibutuhkan partisipasi publik yang seluas-luasnya di dalam proses pembentukan peraturan. Alhasil beberapa regulasi yang dihasilkan kerap menimbulkan konflik dikarenkan ketidaksesuaian antara substansi peraturan dengan keadaan dan kebutuhan di masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bagir Manan, Dasar-Dasar konstitusional Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Padang:
Fakultas Hukum Universitas Andalas, 1994.
Jeremy Bentham, Theory of Legislation, London:Trubner & CO, 1979.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press, 2011.
Pierre Andre Cotte, The Interpretation of Legislation in Canada, Quebeec:Les Edition Yvon
Balais, 1991.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalahnya,
Surakarta:Muhammadiyah University Press, 2002.
Soemanto, Hukum dan Sosiologi Hukum: Pemikiran, Teori, dan Masalah, Surakarta:UNS
Press, 2008.
Jurnal dan Artikel
A. Ahsin Thohari, “Reorientasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan: Upaya Menuju Undang-
Undang Responsif”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 8. No. 4, 2011.
Agus Riwanto, “Mewujukan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila”,
Jurnal Al-Ahkam, Volume 2. Nomor 2, 2017.
Hendrikus Otniel Nasozaro, “Peranan Hukum dalam Kehidupan Berdemokrasi di Indonesia”.
Jurnal Warta, Edisi 58, 2018.
Jalaludin, “Hakikat dan Fungsi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Batu Uji Kritis
Terhadap Gagasan Pembentukan Perda yang Baik”, Jurnal Aktualita, Volume 6. Nomor
, 2011.
Jimly Asshiddiqie, “Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan UUD
”, makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII,
diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Pada hari Senin, 14 Juli 2003.
Jufrina Rizal, “Sosiologi Perundang-Undangan dan Pemanfaatannya”, Jurnal Hukum dan
Pembangunan, No. 3, 2003.
Komnas Perempuan, “Laporan Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia”, laporan
disampaikan kepada Commission on the Status of Women, pada 27 September 2019.
Marilang, “Menimbang paradigma Keadilan Hukum Progresif”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No.
, 2017.
M. Nur Sholikin, “Penataan Kelembagaan untuk Menjalankan Reformasi Regulasi di Indonesia”,
Jurnal Hukum & Pasar Modal, Vol. VIII No. 4, 2012.
Marsudi Dedi Putra, “Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan
Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Vol.
No. 2.
Rizal Irvan Amin, Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”,
Jurnal Res Publica, Volume 4 Nomor 2, 2020.
Rizal Irvan Amin, Riska Ulfasari Dewi, Tegar Satrio.W, “Omnibus Law Antara Desiderata
dan Realita (Sebuah kajian Legislative Intent)”, Jurnal Samudra Keadilan, Vol. 15 No. 2,
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 12 Tahun
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Internet
Agus Riwanto, “Menguak Cacat Formil UU Cipta Kerja”, 13 Oktober 2020, https://www.
hukumonline.com/berita/baca/lt5f854ded1a0b5/menguak-cacat-formil-uu-cipta-kerjaoleh--agus-riewanto/,
diakses pada 28 Desember
2020.
Direktori Putusan Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=
%22Hak+uji+materiil%22&page=29, diakses pada 21 Desember 2020.
Kemendagri, “Kemendagri Segera Buka Detail 3.143 Pembatalan Perda”, 21 Juni 2016,
https://www.kemendagri.go.id/berita/baca/12889/kemendagri-segera-buka-detail-3143pembatalan-perda,
diakses pada 21 Desember 2020.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, https://mkri.id/index.php?page=web.
RekapPUU&menu=4 , diakses pada 21 Desember 2020.
SETARA Institute for Democracy and Peace, “Dampak Produk Hukum Daerah Diskriminatif
Terhadap Akses Pelayanan Publik”, https://setara-institute.org/dampak-produk-hukumdaerah-diskriminatif-terhadap-akses-pelayanan-publik/,
diakses pada 28 Desember 2020
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49764
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Rizal Irvan Amin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|