PERAN GRASSROOT ACTOR TERHADAP POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEBIJAKAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)

' Gunawan

Abstract


Abstract

Non-Cash Food Assistance (BPNT), has the ability as an effort to protect the community (Social  Defense) and an effort to achieve community welfare (Social Welfare). At the implementation stage of the program, the legal events summarize the tug of war of interests in accessing resources played by grassroot actors. This article identifies and formulates problems in the question, how is the role of grassroot actors as a potential criminogenous correlative factor for corruption in the implementation of the BPNT program? This study aims to analyze the potential for corruption in the BPNT program to arise from the sociological implications of its application in society. The research study used is a normative juridical approach in both broad and narrow terms. The results found in this study are the potential for corruption, stemming from the role of grassroot actors who have excessive power in power relations to gain access to BPNT resources (single supply of foodstuffs to E-Warong). The strengthening of the potential for corruption is boosted by the discretionary behavior of program supervisors. It takes proactivity in the role of program guard (Government) in terms of its implementation.

 

Abstrak

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), memiliki kemampuan sebagai upaya perlindungan masyarakat (Social Defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (Social Welfare). Pada tahap implementasi program, peristiwa hukumnya merangkum tarik menarik kepentingan dalam mengakses sumber daya yang dimainkan oleh grassroot actor (Aktor akar rumput). Makalah ini mengidentifikasi dan merumuskan problematika dalam pertanyaan bagaimanakah peran grassroot actor sebagai faktor korelatif kriminogen potensi tindak pidana korupsi pada implementasi program BPNT? Penelitian ini bertujuan menganalisis potensi timbulnya tindak pidana korupsi penyimpangan program BPNT bersumber dari sosiologis penerapannya di masyarakat. Kajian penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif baik dalam arti luas maupun sempit. Hasil yang ditemukan pada kajian ini ialah potensi timbulnya tindak pidana korupsi, bersumber dari peran aktor akar rumput (grassroot actor) yang memiliki excessive power dalam relasi kuasa mendapatkan akses sumber daya BPNT (pasokan tunggal bahan pangan ke E-Warong).  Penguatan potensi tindak pidana korupsi dibooster oleh perilaku diskresi supervisor program. Dibutuhkan proaktivitas peran pengawal program (Pemerintah) dalam hal implementasinya.


Keywords


Keywords: Grassroot Actor, Discretion, Non-Cash Food Aid == Kata Kunci : Grassroot Actor , Diskresi, Bantuan Pangan Non-Tunai

Full Text:

PDF
rticle

References


Artikel/Jurnal

Adhi Anugroho, Ratih Lestarini dan Tri Hayati, Analisis Yuridis terhadap Asas Efisiensi

Berkeadilan Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dalam Peraturan Perundangundangan

di bidang Ketenagalistrikan,

Jurnal Hukum & Pembangunan 47 No. 2 , 2017

Eva Royandi, Arif Satria dan Saharuddin,Kelompok Kepentingan dan Relasi Kuasa dalam

Pengelolaan Sumber Daya Laut Palabuhan ratu, Fakultas Ekologi Manusia, Institut

Pertanian Bogor (IPB), 2018

Rusydi Syahra, Anomie di Tengah Perubahan Sosial, Masyarakat dan Budaya, Vol 3, No 1,

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2016 Tentang Strategi Nasional Keuangan

Inklusif

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 63 Tahun 2017 Tentang Bantuan Sosial Secara Non

Tunai

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan

Peraturan Menteri Sosial No 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan

Peraturan Menteri Sosial No 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan NonTunai

Sumber lainnya

Anjaeni, Rahma. “Kemenkeu Catat Realisasi Penyaluran BPNT Kartu Sembako Senilai Rp

,16 Triliun,” 2020. https://nasional.kontan.co.id/news/kemenkeu-catat-realisasipenyaluran-bpnt-kartu-sembako-senilai-rp-1416-triliun.

Santoso, Ferry. “Realisasi Penyaluran Bansos Rastra Turun,” 2019. http://bulog.co.id/

berita/37/6932/10/1/2019/Realisasi-Penyaluran-Bansos-Rastra-Turun.html.

Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pedoman Umum

Bantuan Pangan Nontunai 2019. Jakarta Pusat: Kementerian Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 2019. https://www.kemsos.go.id/uploads/

topics/15767284433221.pdf.




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49762

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 ' Gunawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.