POLEMIK PILKADA LANGSUNG DI MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PRESPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Abstract
This study aims to examine regional head elections held in Indonesia which are carried out directly by the community as a form of democracy, besides this research also provides an overview of the conflicts that occur due to regional head elections held in Indonesia in particular. When the covid-19 virus pandemic occurred which caused turmoil in the community. The process of regional head elections in Indonesia is part of the mandate of the Constitution of the Republic of Indonesia which is carried out democratically through the general election system using the principles of direct, free, secret, honest and fair, so that the Indonesian government continues to carry out its exit from regional head elections. providing all the protection. law to respond to turmoil in society. These various problems are interesting to study in the context of sociology of law, which is part of the science to study the relationship between law and society. This research is a normative legal research which is descriptive analysis with a case and invitation approach. The results showed that there were many positive and negative impacts of direct regional elections in Indonesia and there were several obstacles in the implementation of the elections that caused social disintegration and social unrest, especially in the midst of the outbreak of this corona outbreak. so the necessary legal changes are unnecessary. Invincible to people’s needs.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan di Indonesia yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat sebagai bentuk wujud dari negara demokrasi, selain itu penelitian ini juga memberikan gambaran mengenai konflik-konflik yang terjadi akibat pemilihan kepala daerah yang dilakukan di Indonesia, terutama pada saat pandemi virus covid-19 yang menimbulkan gejolak dimasyarakat. Mengingat proses pemilihan kepala daerah di Indonesia merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dilakukan secara demokratis melalui sistem pemilihan umum dengan menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil maka pemerintah Indonesia tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan memberikan segala perlindungan hukum untuk menjawab gejolak dimasyarakat. Berbagai permasalahan tersebut menarik untuk dikaji dari segi sosiologi hukum yang merupakan bagian ilmu pengetahuan untuk mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat diskriptif analisis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian, menunjukan bahwa banyak dampak positif dan negatif akibat pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung di Indonesia serta terdapat beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang menimbulkan disintegritas sosial masyarakat dan gejolak sosial terutama di tengah wabah corona ini, sehingga diperlukan perubahan tatanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perbuahan Ketiga Undang-Undang Perundang-Undangan
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Nomor 5/PUU-V/2007 perihal Pengujian UndangUndang
Nomor 32 Tahun
tentang Pemerintah Daerah
Amarudi dan A. Zaini Bisri, 2006, Pilkada Langsung : Problematika dan Prospek, Yogyakarta
: Pustaka Pelajar.
Kacung Marijan, 2010, Sistem Politik Indonesia : Konsolidasi Demokrasi Pascra-Orde Baru,
Jakarta : Kencana Predana Media Group.
Komarudin Sahid, 2011, Memahami Sosiologi Politik, Bogor : Ghalia Indonesia.
Leo Agustino, 2009, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal¸Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
R. Siti Zuhro,dkk, 2011, Model Demokrasi Lokal, Jakarta : PT. HTC Mandiri.
Saukani HR,dkk, 2002, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Soerjono Soekanto, 1988, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,Jakarta : PT. Raja Grafindo Perkasa.
H. Djuari, 2011, Problematika Pemiliha Kepala Daerah Secara Langsung (dalam Prespektif
Sosiologis), Jurnal Dinamika Hukum Unissula Semarang.
Jorawati Simarmata, 2015, Prespektif Kebiajakan Daerah dalam Konteks Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan PerundangUndangan
Terkait,
e-jurnal. Peraturan.go.id.
Nopyandari, 2011, Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis dalam Prespektif UndangUndang
Dasar
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
Tahun
,
Jurnal Ilmu Hukum,
Vol.
, No. 2
Retno Saraswati, 2011, Calon Perseorangan : Pergeseran Paradigma Kekuasaan dalam
Pemilukada, Jurnal Masalah-Masalah Hukum.
Richard S. Katz and William, 2006, Handbook of Party Politics, London : Sage Publocations.
Marso, 2002, Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan
perubahan-perubahannya, Jakarta : Eko Jaya.
Ridho Imawan Hanafi, 2014, Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia : Beberapa
Catatan Kritis untuk Partai Politik, Jurnal Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Riris Katharina, 2017, Analisis Terhadap Masalah Pilkada di Papua, Jurnal Penelitian Politik
dalam Negeri, Vol.9, No.6.
Suyatno, 2016, Politik Indonesia, Jurnal Unnes, Vol. 1, No 2.
Suyatno, 2016, Pemilihan Kepala Daerah dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia, Jurnal
Unnes Vol. 1 No. 2.
Syafri Hariansah, 2018, Analisis Pilkada dalam Prespektif Sosiologi Hukum¸ Tesis Program
Pascasarjana Universitas Indonesia.
Teguh Imam Satiyono, 2020, Urgensi Perpu Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Webinar
Nasional Forum Masyarakat, Universitas Widya Mataram
Teten Jamaludim, 2019, Pilkada Langsung : Kisah Sukses dan Problematika, Jurnal Politik
Walisongo.
Edi Suwiknyo, 2020, 135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada, KPU Perlu di evaluasi?,
Bisnis.com, diakses pada 18 Desember 2020, pukul 17:00
Hadijah Alaydrus, 2020, Ini Catatan Terakhir Dana Pilkada 2020 dari Sri Mulyani, ekonomi.
bisnis.com, diakses pada yanggal 28 Desember 2020, pukul 20:21
Noor M. Aziz, 2009, Pengkajian Hukum Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Laporan Akhir
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI.
Topan Yuniarto, 2020, Pilkada Langsung Serentak : Sejarah dan Perkembangannya di
Indonesia, Kompas Pedia.
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-6-2020-perppu-2-2020-perubahan-ketiga-uu-1-2015pilkada-serentak,
diakses pada 28 Desember 2020, pukul 21:23
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55321183, diakses pada 28 Desember 2020, pukul
:33
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49761
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Firda Pambudi Erlambang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|