PENEGAKAN HUKUM PELAKU PELONCO BULLYING TERHADAP MAHASISWA BARU (PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM)

Aldi Putra

Abstract


Abstract
This research focuses on law enforcement against acts of hazing that are based on bullying  in the college environment in the New Student Life Introduction (PKKMB) activity with the victim being a student from the Faculty of Engineering, Bengkulu University with bullying. Bullying is an act of violence committed by someone who has power by oppressing the victim both physically and verbally. The victim was subjected to verbal abuse by being forced to cross her own face with lipstick by forcing a high tone and was ordered to stand for 2 hours during the Introduction to Humanity at the Faculty of Engineering Campus. In this study, using the doctrinal method (normative) by analyzing cases studied with related regulations and legal theory according to the research. Actions carried out by perpetrators of perpleoncoan with the accusation of bullying include criminal acts by means of coercion in accordance with the Criminal Code. Based on the perspective of legal sociology that law is seen based on reality on the ground (empiric), in this study usingtheory lawas a tool of social engineering. who viewed “the law as a tool to tool of engineering”. In this case, it is seen that in theory the law used is that the law is made based on the reality on the ground to be a correction to the existing legal umbrella. However, this case is a fairly common problem in hazing, but bullying done by seniors to new students of Bengkulu University from the Faculty of Engineering is a hazing which should not be done on the basis of humanist principles. Laws should be dynamic in nature and change according to people’s lives, but such actions must be changed if they harm others on the basis even though they are based on habits

Abstrak
Penelitian ini berfokus pada penegakan hukum terhadap tindakan perpeloncoan yang yang  dilandasi pada tindakan bullying di lingkungan perguruan tinggi dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Mahasiswa Baru (PKKMB) dengan korban seorang mahasiswi dari Fakultas Teknin Universitas Bengkulu dengan tindakan bullying. Bullying adalah suatau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sesorang yang memiliki kekuasaan dengan cara menindas korban baik secara fisik maupun verbal. Korban mendapatkan perlakuan kekerasan secara verbal dengan dipaksa mencoret wajahnya sendiri dengan lipstick dengan memaksa nada tinggi serta diperintah untuk berdiri selama 2 jam pada kegiatan Pengenalan Kehipuan Kampus Fakultas Teknik. Pada penelitian ini menggunakan metode doktrinal (normatif) dengan menganalisis kasus dikaji dengan peraturan terkait dan teori hukum yang sesuai penelitian. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku perpleoncoan dengan diseratai bullying termasuk karenah pidana dengan adanya pemaksaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan perspektif sosiologi hukum bahwa hukum dilihat berdasarkan kenyataan di lapangan (empirik), dalam penelitian ini menggunakan teori law as a tool of social engineering yang dipandang bahwa hukum sebagai alat untuk mengontrol masyarakat. Dalam kasus ini dipandang secara teori yang digunakan hukum adalah hukum sebekumnya dibuat berdasarkan kenyataan di lapangan untuk menjadi koreksi terhadap payung hukum yang ada. Namun kasus ini menjadi permasalahan yang cukup lumrah dalam perpeloncoan, namun bullying yang dilakukan oleh senior tehdap mahasiswa baru Universitas Bengkulu dari Fakultas Teknik merupakan suatu perpeloncoan yang seharusnya tidak dilakukan dengan dasar asas humanis. Hukum seharusnya bersifat dinamis berubah sesuai kehidupan masyarakat, namun tindakan seperti itu harus diubah apabila merugikan orang lain atas dasar walau berdasarkan kebiasaan.


Keywords


Keywords: Law Enforcement, Freshman of Bullying, Sociology of Law. == Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelonco Bullying, Sosiologi Hukum.

Full Text:

PDF
rticle

References


Agiyanto, Ucuk. “Penegakan Hukum Di Indonesia : Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi

Ketuhanan.” Hukum Ransendental, no. 4 (2018): 493–503.

Arliman. S, Laurensius. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum

Indonesia.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 11, no. 1 (2019):

–20. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831.

Armansyah. “Penanggulangan Cyber Bullying Sebagai Pembentukan Karakter Generasi

Milenial.” Seminar Nasional Online & Call OFor Pappers, 2020, 53–61. https://jurnal.

fhukum.unsur.ac.id/prosiding/article/view/439.

Aulia, M. Zulfa. “Hukum Pembangunan Dari Mochtar Kusuma-Atmadja: Mengarahkan

Pembangunan Atau Mengabdi Pada Pembangunan?” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 2

(2019): 363–92. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392.

Bakhtiar, Yusnanik. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penyelesaian Kekerasan Bullying Di

Sekolah.” Kebijakan Hukum VI, no. 1 (2017): 114–27.

Chrysan, Evita Monica, Yiska Marva Rohi, and Dini Saputri Fredyandani Apituley. “Penerapan

Sanksi Tindakan Anak Yang Melakukan Bullying Dalam Perspektif Sistem Peradilan

Pidana Anak.” Jurnal Hukum Magnum Opus 3, no. 2 (2020): 162–72.

Chrysan, Evita Monica, Yiska Marva Rohi, Dini Saputri, and Fredyandani Apituley. “Penerapan

Sanksi Tindakan Anak Yang Melakukan Bullying Dalam Perspektif Sistem Peradilan

Pidana Anak.” Jurnal Hukum Magnum Opus 3, no. 4 (2020): 162–72.

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI. “Panduan Pengenalan Kehidupan

Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).” DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN

TINGGI, 2020. https://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/06/PanduanPKKMB-2020.pdf.

Hanifah, Ida. “Kebijakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Kepastian

Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 4, no. 4 (2020): 193–208.

Hasaziduhu, Moho. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum,

Keadilan Dan Kemanfaatan.” Warta Dharmawangsa, no. 59 (2019): 1–13.

Hatta, Muhammad. “Tindakan Perundungan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau

Berdasarkan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 41, no. 2 (2018): 280–

https://doi.org/10.30821/miqot.v41i2.488.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, n.d.

Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau

Merekayasa Masyarakat.” Palar | Pakuan Law Review 3, no. 1 (2017): 73–94. https://

doi.org/10.33751/palar.v3i1.402.

Prasada, Dewa Krisna. “Pengaturan Delik Pidana Terkait Tindakan Bulying Bagi Anak Di

Bawah Umur.” Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan 4, no. 2 (2019): 165–76. https://

doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i02.p01.

Putra, Marsudi Dedi. “Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence.” Likhitaprajana 16, no.

(n.d.): 45–58.

Safira, Martha Eri. “Law Is A Tool Of Social Engineering Dalam Penanganan Tindak Pidana

Korupsi Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di

Indonesia.” Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam 11, no. 1 (2018): 181–208. https://doi.

org/10.2991/icsse-17.2018.28.

Santiago, Faisal. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Penegak Hukum Untuk

Terciptanya Ketertiban Hukum.” Pagaruyuang Law Journal 1, no. 1 (2017): 23–43.

www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers,.

Benedictus Renny See. “Peranan Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat Menuju

Masyarakat Indonesia Yang Sadar Hukum.” Jurnal Hukum Ceraka Justitia 1, no. 1

(2020): 42–50.

Shandy Utama, Andrew. “Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia.”

Eksiklopedia Social Review 1, no. 3 (2019): 306–13.

Tnajung, Aminah. “Peranan Hukum Sebagai Alat Untuk Merubah Masyarakat Dalam

Kehidupan Sehari-Hari.” Jurnal Warta Dharmawangsa 47 (2016): 1–15.

Umanailo, M. Chairul Basrun. Sosiologi Hukum, 2017. https://doi.org/10.31219/osf.io/5ymwh.

Wiharma, Cecep. “Penegakan Hukum Legalistik Dalam Perspektif Sosiologis.” Jurnal Hukum

Mimbar Justitia 3, no. 2 (2017): 216. https://doi.org/10.35194/jhmj.v3i2.258.

Wulaningtyas, Fitri Puspita Ayu, and Arief Sudtrajat. “Praktik Bullying Mahasiswa Jurusan




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Aldi Putra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.