MENINGKATNYA KEKERASAN PADA PEREMPUAN DI MASA COVID-19 DILIHAT DARI SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Dalam ranah sosiologi, perempuan dan laki-laki berada dalam posisi seimbang. Terjadinya kekerasan terhadap perempuan memunculkan gerakan feminisme yang bertujuan untuk merekonstruksi peran dan fungsi perempuan yang ideal. Salah satu kasus yang sulit terekspos ke ranah publik adalah permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu penting, sebab sarat dengan aspek sosiologis. Terutama dimasa pandemi covid-19, kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat akibat kurangnya sumber penghasilan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap meningkatnya kasus kekerasan, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Diharapkan peraturan perundang-undangan tersebut dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Achmad Ali, “Menguak Tabir Hukum”, (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung Tbk, 2002).
Gottman, J., & Declaire, J, “Raising An Emotionally Intelligent Child The Heart of Parenting”, (New York: Simon&Schuster Paperback, 1998).
Dr. Sylvia Rimm, “Mendidik Dan Menerapkan Disiplin Pada Anak Prasekolah”, (Jakarta: PT Gramedia, 2003), hlm. 156.
Mulkan dkk., “Membongkar Praktek Kekerasan”, (Malang: PSIF Universitas Muhammadiyah Malang, 2002), hlm.165
Sudjono Dirdjosisworo, SH, “Sosiologi Hukum: Studi tentang perubahan Hukum & Sosial” (Jakarta: CV. Rajawali, 1983), hlm. XI.
Soerjono Soekanto, “Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Edisi Kesembilan”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1988).
B. Jurnal
Haiyun, Nisa, “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas”, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, No.2 Vol. 4 (2018), 2-8
Innutrisniyati, Anastasia, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan: Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal YUSTIKA, No.1, Vol.14 (2011), 2-12
Iskandar, Octo, Naufal Hafidh Suwanda, “Peranan Ilmu Forensik Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Istri Kepada Suami”, UBHARA PRESS, No.1 Vol. 9 (2019), 106-117
C. Peraturan Perundang-Undangan
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR... TAHUN … TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL, diakses dari http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf diakses pada 30 Desember 2020
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Diakses dari http://bphn.go.id/data/documents/95uu012.pdf pada 30 Desember 2020
D. Sumber Lainnya
Dhita Koesno, “Update Corona Dunia 25 Desember: 79,7 juta Kasus & Data WHO Terbaru”, 25 Desember 2020, Diakses dari https://tirto.id/update-corona-dunia-25-desember-797-juta-kasus-data-who-terbaru-f8wU pada Rabu, 30 Desember 2020
Website https://covid19.go.id diakses pada 31 Desember 2020
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.47510
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|