MENINGKATNYA KEKERASAN PADA PEREMPUAN DI MASA COVID-19 DILIHAT DARI SOSIOLOGI HUKUM

Naditya Kusumaningrum Erdiawati

Abstract


Dalam ranah sosiologi, perempuan dan laki-laki berada dalam posisi seimbang. Terjadinya kekerasan terhadap perempuan memunculkan gerakan feminisme yang bertujuan untuk merekonstruksi peran dan fungsi perempuan yang ideal. Salah satu kasus yang sulit terekspos ke ranah publik adalah permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu penting, sebab sarat dengan aspek sosiologis. Terutama dimasa pandemi covid-19, kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat akibat kurangnya sumber penghasilan untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap meningkatnya kasus kekerasan, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Diharapkan peraturan perundang-undangan tersebut dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi korban.

 


Keywords


Perempuan; Kekerasan dalam Rumah Tangga; Sosiologi Hukum; UU PKDRT

Full Text:

PDF
rticle

References


A. Buku

Achmad Ali, “Menguak Tabir Hukum”, (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung Tbk, 2002).

Gottman, J., & Declaire, J, “Raising An Emotionally Intelligent Child The Heart of Parenting”, (New York: Simon&Schuster Paperback, 1998).

Dr. Sylvia Rimm, “Mendidik Dan Menerapkan Disiplin Pada Anak Prasekolah”, (Jakarta: PT Gramedia, 2003), hlm. 156.

Mulkan dkk., “Membongkar Praktek Kekerasan”, (Malang: PSIF Universitas Muhammadiyah Malang, 2002), hlm.165

Sudjono Dirdjosisworo, SH, “Sosiologi Hukum: Studi tentang perubahan Hukum & Sosial” (Jakarta: CV. Rajawali, 1983), hlm. XI.

Soerjono Soekanto, “Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Edisi Kesembilan”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1988).

B. Jurnal

Haiyun, Nisa, “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas”, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, No.2 Vol. 4 (2018), 2-8

Innutrisniyati, Anastasia, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan: Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal YUSTIKA, No.1, Vol.14 (2011), 2-12

Iskandar, Octo, Naufal Hafidh Suwanda, “Peranan Ilmu Forensik Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Istri Kepada Suami”, UBHARA PRESS, No.1 Vol. 9 (2019), 106-117

C. Peraturan Perundang-Undangan

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR... TAHUN … TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL, diakses dari http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf diakses pada 30 Desember 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Diakses dari http://bphn.go.id/data/documents/95uu012.pdf pada 30 Desember 2020

D. Sumber Lainnya

Dhita Koesno, “Update Corona Dunia 25 Desember: 79,7 juta Kasus & Data WHO Terbaru”, 25 Desember 2020, Diakses dari https://tirto.id/update-corona-dunia-25-desember-797-juta-kasus-data-who-terbaru-f8wU pada Rabu, 30 Desember 2020

Website https://covid19.go.id diakses pada 31 Desember 2020




DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.47510

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.